Ambon, Tribun-Maluku.com : Bripka ERL, anggota Intelsus Dit Intelkam Polda Maluku yang diduga tanpa sengaja telah menghilangkan nyawa seorang warga sipil terancam dikenakan pasal pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari keanggotaan Polri.
“Selain proses Pidana, pelaku juga diproses hukum menggunakan Kode Etik Profesi Polri dengan pasal PTDH karena telah menghilangkan nyawa Vlegon Pietris,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (23/11).
Tersangka diproses dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dan pasal 359 KUHP Karena lalai mengakibatkan orang meninggal.
Menurut Kabid Humas, selain memeriksa tersangka, Polda Maluku juga telah meminta keterangan empat saksi yang berada di tempat kejadian perkara karena saat itu mereka bersama-sama tersangka dan korban sedang minum miras.
Dari proses penyidikan yang dilakukan didapatkan kronologis bahwa pelaku bersama korban Vlegon Pietris dan empat teman lainnya sedang minum miras oplosan yang dibeli secara patungan dan diminum bersama-sama di perbatasan komleks Beri-bere dan Kayu Putih, Desa Soya Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Ketika sedang minum dan diperkirakan sudah mabuk, pelaku kemudian mencabut pistol dari pinggangnya dan main-main dengan Pistol tersebut dan seketika pistolnya meletus dan mengenai dada korban sehingga terjatuh.
Pelaku yang melihat korban tertembak segera memeluk korban dan berusaha memberikan pertolongan namun kondisi korban yang terlihat kritis sehingga bersama rekan rekannya kemudian berusaha membawa korban ke RSUD Dr. M. Haulusy Ambon namun nyawanya tidak tertolong.
Terhadap peristiwa yang menyebabkan tewasnya korban, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa beserta staf dan jajaran mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya.
“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Eesa dan polda prihatin atas peristiwa tersebut serta menyatakan akan memproses hukum, baik Pidana maupun Kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Untuk itu, Bripka ERL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.