Ambon, Tribun Maluku : Li Jun, seorang warga negara China yang menjabat sebagai Direktur dan Pemegang Saham (Stock Holder) PT YHIT, menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh dua rekan kerjanya yang juga warga negara asing asal China, SY (47) dan HR (45), serta seorang karyawan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial BP (27).
“Peristiwa ini, yang bermula dari perselisihan internal bisnis, telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan kini sedang dalam proses penyelidikan,” tegas Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.AD., selaku kuasa hukum korban, didampingi Paralegal Jacob Erly Steven Palyama dari Firma Hukum Lotuspresius (Lotuspresius Law Firm), dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (11/06/2025).
Dijelaskan Junaedi, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 10:00 WIT di dalam ruang rapat Kantor PT Yong Hong International Trading (PT YHIT) yang beralamat di Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena No. 50, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Menurut keterangan korban Li Jun, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, ia sedang bekerja seperti biasa saat didatangi oleh SY dan HR. Ketegangan dengan cepat memuncak menjadi pertengkaran mulut yang berkaitan dengan persoalan internal bisnis di antara pemilik perusahaan atau para pemegang saham.
Karena merasa tidak puas dan emosi, SY dan HR, yang memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar, secara membabi buta mulai menganiaya Li Jun secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan awal ini, Li Jun mengalami memar, luka, serta rasa sakit pada sekujur tubuh.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, setelah pertengkaran mulut antara SY, HR, dan Li Jun, korban Li Jun berusaha menghindari konflik dengan melangkah keluar dari ruang rapat,” ungkap Junaedi.
Namun, saat melangkah keluar, tambah Junaedi, upaya korban terhalang oleh Terlapor BP, karyawan PT YHIT, yang justru mendorong Li Jun kembali ke dalam ruang rapat. “Tindakan BP ini menjadi pemicu eskalasi kekerasan bersama atau pengeroyokan yang lebih parah terhadap korban,” tegas Junaedi.
Saksi berinisial RRM, yang merupakan mantan karyawan, melihat dengan jelas bagaimana HR memiting tangan Li Jun ke belakang, kemudian mencekik dan menundukkan kepala korban ke arah lantai seperti persekusi seorang sandera.
Kondisi ini, tambah kuasa hukum korban, dimanfaatkan oleh SY yang dengan leluasa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang dan memukuli Li Jun secara bertubi-tubi dan brutal hingga korban lemas dan tidak berdaya. RRM juga menyaksikan SY dan HR terus mengeroyok korban sampai keluar dari ruangan rapat menuju halaman kantor.
Saat pengeroyokan mengerikan itu terjadi di halaman kantor, tidak ada satu pun karyawan yang melerai atau mencoba menghalangi; mereka semua hanya menonton peristiwa tersebut. Saksi RRM bahkan sempat berteriak untuk menghentikan, namun teriakan tersebut tidak dihiraukan dan pengeroyokan terhadap korban terus berlanjut.
Dijelaskan lebih lanjut, di halaman kantor, Li Jun terus dihajar dan dipukuli oleh SY dan HR. SY bahkan sempat mengambil sepotong kayu dengan tujuan untuk memukuli korban, namun berhasil dihalangi oleh Saksi berinisial PS yang meminta SY untuk tidak memukul korban dengan kayu tersebut. Tidak puas, SY kembali mengambil sebuah batu paving block untuk kembali hendak memukuli korban, namun lagi-lagi berhasil dihalangi oleh Saksi PS.
“Pada saat itu, saksi PS yang geram dengan ketidakpedulian para karyawan lainnya, lantas meneriaki dan memarahi semua karyawan yang ada di sana karena tidak ada satu pun orang yang mencoba melerai pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Junaedi.
Mendengar hal itu, BP justru memarahi Saksi PS dengan berkata, “bu (kamu) tidak usah ikut campur, bu (kamu) itu orang luar, ini masalah imigrasi”. Saksi PS lantas membalas kemarahan BP dan semua karyawan yang ada, dengan berkata, “kamong (kalian) cuma nonton saja, sampai dia kenapa-kenapa kamong samua bisa susah”.
Korban Li Jun, saat itu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke ruas Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Namun, ia langsung dikejar oleh HR yang menggunakan sepeda motor merek Honda Nomor Polisi DE 4048 NP berwarna merah.
“HR dengan sengaja menambah kecepatan untuk menabrak korban dengan kuat hingga Li Jun terpental dan masuk ke dalam selokan di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar,” terang Junaedi.
Meskipun baru ditabrak, Li Jun bangkit dan keluar dari selokan, terus berjuang menyelamatkan hidupnya dengan masuk ke dalam angkot yang sedang melintas. Namun, HR mengejar angkot tersebut dan memberhentikannya.
Tak lama berselang, SY tiba dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Nomor Polisi DE 1841 AO berwarna hitam, dan disusul juga BP sambil membonceng istrinya menggunakan sepeda motor. BP langsung masuk ke dalam angkot dan memukul bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area pinggang, secara bertubi-tubi hingga Li Jun menderita kesakitan dan memar. Sementara itu, SY dan HR menarik Li Jun keluar dari dalam angkot dan menganiayanya lagi secara bersama-sama di muka umum.
Atas serangkaian kejadian pengeroyokan keji ini, pada hari yang sama, Li Jun langsung mendatangi Polresta P. Ambon & P.P. Lease guna dilakukan Visum et Repertum (VER) pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Ambon.
Li Jun Didampingi oleh Kuasa Hukum Budi Junaedi dan Paralegal Jacob Erly Steven Palyama dari Firma Hukum Lotuspresius, membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/295/V/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku pada Kamis (29/5/2025), di Kantor Polresta P. Ambon & P.P. Lease. Ketiga orang pelaku tersebut, SY, HR, dan BP, kini telah menjadi Terlapor.
“Ketiga terlapor telah berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” tegas Junaedi, .
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, Penyidik Polresta P. Ambon & P.P. Lease telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan yang ke-2 kepada para Terlapor.
Sementara itu, Li Jun meminta agar Pihak Kepolisian segera menindak tegas para Terlapor dan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku
Li Jun, berharap agar para pelaku dihukum secara hukum dan semua pihak bisa bersikap adil kepadanya. “Saya percaya Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya, menegaskan keyakinannya pada penegakan keadilan di Indonesia.