Ambon, Tribun Maluku : Ada ada saja upaya penyidik yang diduga sengaja menghambat suatu kasus. Contohnya kasus dugaan penempatan keterangan palsu dalam Akta otentik yang dilaporkan Ludya Papilaya dengan Terlapor Tan Kho Yang Hoa alias Fat.
Pasalnya Michael Molle selaku penyidik pada Reskrimum Polda Maluku yang menangani kasus ini, diduga sengaja menghambat kasus tersebut. Padahal bukti bukti dalam perkara ini terlihat jelas.
“Jika dilihat lebih jelas. Maka dalam perkara ini sangat terang bukti buktinya. Namun entah mengapa Penyidik Michael Mole sampai saat ini enggan menetapkan tersangka dalam kasus klien kami ini, ” Demikian diungkapkan salah satu kuasa hukum Ludya Papilaya, VIKTOR RATUANIK dari LAW FIRM JHON MICHAELE BERHITU kepada media ini Kamis (8/2/2024)
Dijelaskan RATUANIK, bukti otentik pertama dalam perkara kliennya itu berupa minuta. Dimana Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Namun anehnya lanjut RATUANIK, dalam Minuta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 9 yang dibuat oleh notaris Nikolas Pattiwael terdapat berbagai kejanggalan, dimana minuta yang diketahui oleh Pelapor Ludya Papilaya yang diduga sengaja direkayasa oleh Telapor yang mana Salinan Aktanya baru diketahui pelapor pada saat digunakan oleh Terlapor dalam gugatan Perlawanannya terhadap penetapan Eksekusi dan Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Misalnya Identitas Lengkap Pihak Kedua dalam Minuta Akta tersebut sama sekali tidak tertera atau sebagaimana layaknya suatu akta otentik. Nantinya didalam Salinan Akta barulah Nama Pihak Kedua tertera. Sangat tidak masuk akal, Ini saja sudah menunjukan ada terjadi suatu dugaan tindak pidana, ” Bebernya.
Keanehan lain, tambah RATUANIK, Ludya Papilaya dihadapkan penyidik pada saat diperiksa dan ditunjukan Asli Minuta Akta Nomor 9 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi telah membantahkan dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah hadir dalam pembuatan minuta akta tersebut.
Bahkan kliennya di hadapan penyidik juga telah membantahkan dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan ataupun menaruh sidik jari dalam Akta minuta tersebut.
“selain itu pula dalam minuta tersebur, tertera bahwa pekerjaan klien kami adalah Pegawai Negara Sipil atau PNS. Padahal klien kami hanyalah seorang ibu rumah tangga. Entah dari mana data yang mereka dapat. Dan ini jelas jelas telah terjadi penempatan keterangan palsu didalam akta otentik Nomor 9 yang dibuat di Notaris Nikolas Pattiwael dan dipergunakan Salinan aktanya oleh Terlapor pada saat sidang Perlawanan dan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Ambon, ” Paparnya.
Pengakuan Ludya Papilaya ini ujar RATUANIK, sejalan dengan pengakuan Vera Parera dan Josephine Imelda Noija dua karyawan pada Kantor Notaris Nikolas Pattiwael yang dituangkan didalam SP2HP/326a/II/2022/Ditreskrimum tertanggal 14 Februari 2022.
Dimana Vera Parera dalam keterangannya sebagaimana yang termuat didalam SP2HP/326a/II/2022/Ditreskrimum tertanggal 14 Februari 2022 menjelaskan bahwa benar akta tersebut karena saat menandatangani tidak secara bersama sama dengan para pihak yaitu pelapor dan terlapor.
Sedangkan Noija dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan. Bahwa benar akta tersebut merupakan produk Kantor Notaris Pattiwael Nikolas. Namun tentang penandatanganannya saksi tidak mengetahui karena tidak secara bersama sama dengan para pihak yaitu pelapor maupun terlapor.
Bukti lainnya yakni terlapor Tan Kho Hang Hoa alias Fat tidak dapat membuktikan adanya kehadiran Pelapor saudari Ludya Papilaya dikantor Notaris Nikolas Pattiwael pada saat penandatangan akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Ganti Rugi Nomor 9 tanggal 8 Mei 2014 tersebut.
“Dan semua itu telah dituangkan penyidik dalam SP2HP Nomor SP2HP/326a/II/2022/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2022 yang diberikan kepada klien kami. Dimana penyidik dalam melakukan proses Penyelidikan berdasarkan bukti bukti tersebut menunjukan adanya suatu tindak pidana. Sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” Ujar RATUANIK.
Namun anehnya tambah RATUANIK, walaupun bukti bukti yang ada telah jelas. Akan tetapi penyidik enggan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kengganan penyidik dalam untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini dinilai RATUANIK sebagai upaya yang diduga menghambat / menghalang halangi penyidikan. Dan diduga penyidik “masuk angin”
“Belum lagi sikap Penyidik, ketika kami kuasa hukum mempertanyakan tentang SP2HP Penyidikan Penyidik terhadap Specimen Sidik Jari 23 februari 2023 lalu, Penyidik selalu berdalil bahwa itu Internal penyidik, nantilah pada saat sudah diberitakan dimedia barulah pada tanggal 2 Februari 2024 Penyidik mengeluarkan SP2HP/326.g/II/RES.1.9./2024/Ditreskrimum yang menerangkan “Sehubungan dengan pengambilan Specimen Sidik Jari saudari yang diambil oleh Inafis Sie Identifikasi Polda Maluku pada hari kamis Tanggal 23 Februari 2023 dijelaskan kembali kepada saudari untuk pengujian Specimen Cap Jempol saudari belum dapat dilaksanakan saat itu dikarenakan pengujian tersebut harus menggunakan akta minuta asli sementara pada saat itu penyidik belum mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku untuk menghadirkan Protocol Pengganti Abigael Serworwora S.H., M.Kn disertai dengan asli minuta asli Notaris Nomor 9 tanggal 8 Mei 2014.
Penyidik baru mendapatkan persetujuan dari MKN pada tanggal 30 Agustus 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Specimen Tanda Tangan ke laboratorium forensik Polda Sulawesi selatan”. Ini kan aneh menurut kami, antara ambon dan makasar yang terdekat kan ambon, haruslah yang lebih diutamakan di ambon apalagi berkaitan dengan specimen sidik jari, dapat dikatakan demikian karena Penyidik baru mendapatkan persetujuan dari MKN pada tanggal 30 Agustus 2023, Penyidik tidak melakukan pengujian terhadap Specimen sidik jari yang sudah diambil oleh Inafis Sie Identifikasi Polda Maluku, namun penyidik melakukan Pengujian hasil minuta terhadap specimen sidik jari Tanda Tangan ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan,
Bahwa menurut Ratuanik, sudah seharusnya Penyidik telah melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka berkaitan dengan menempatkan keterangan palsu didalam Minuta Akta karena Terlapor diduga kuat sebagai Pihak yang melakukan tindak pidana karena menggunakan salinan akta tersebut di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Perlawanan maupun Wanprestasi yang termuat didalam akta menurut RATUANIK, bahwa Sikap Penyidik yang diduga enggan menetapkan Tersangka dalam kasus kliennya apalagi sudah menemukan fakta hukum bisa saja menyebabkan timbulnya rasa tidak percaya masyarakat terhadap kinerja Polri terutama Polda Maluku. Untuk itu RATUANIK meminta Bapak Kapolda Maluku untuk memerintahkan Anak Buahnya agar segera melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Terlapor Sebagai tersangka.