Ambon,Tribun Maluku : Langkah hukum yang diambil Astria Atmanegara bersama kuasa hukumnya Akbar. F. Marasabessy yang melaporkan La Demi, warga Pohong Batu Desa Kawa Kabupaten Seram Bagian Barat berbuntut panjang. Hal ini setelah La Demi melakukan perlawanan dan melaporkan balik Astria.
La Demi lewat kuasa hukumnya, Victor Ratuanik dalam Siarang persnya yang diterima media ini Rabu (19/2/2025) mengungkapkan. Pihaknya menilai laporan Astria dan kuasa hukumnya sangatlah tidak beralasan hukum dan keliru.
“Namun demikian, sebagai warga negara yang patuh dan taat akan hukum klien kami La Demi tetap mendukung Polres SBB untuk menyekidiki laporan yang diaduhkan Astria beserta para pengacaranya, ” ujar Ratuanik.
Ditambahkannya sebagaimana diketahui, Astria melalui kuasa hukumnya, Akbar F. Salampessy cs melaporkan La Demi dengan dugaan penggelapan uang bernilai Rp287 juta. Dimana La Demi disebut memiliki pinjaman ke Astria dengan alasan bisnis. Perjanjianya, bisinis yang dilakukan La Demi akan mendapat keuntungam yang besar.
Selain itu Astria juga menuding jika keuntungan yang diperoleh La Demi dikleim akan dialihkan ke pembangunan rumah Astria di Dusun Pohon Batu, Desa Kawa. Namun, Astria menyebut, kliem La Demi itu tidaklah benar.
Menanggapi tudingan tersebut, La Demi menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Astria, atau tidak memiliki perjanjian pinjam meminjam dengan Astria.
“Oleh karenanya kami mempersilahkan pihak Polres SBB menyikapi laporan tersebut. Yang pasti klien kami tidak memiliki hubungan hukum atau perjanjian dengan Astria,” tegas Ratuanik.
Ratuanik menambahkan sejatinya kliennya itu memiliki hubungan perjanjian dengan, Mr. Sun warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina yang berada di Kawasi Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara. Di mana Mr. Sun, juga memiki hubungan dengan Astria. Sehingga pinjaman saat itu, masuk ke rekening kliennya melalui rekening Astria, uang yang ditransfer lebih awal oleh Mr. Sun.
“Kerjasama itu dilakukan klien kami untuk bisnis ubur-ubur di Kabupaten Sula. Segalah operasional garam dan laiinya itu dipersiapkan klien kami. Nah, jadi apa yang dituduhkan kepada klien kami sesuai laporan polisi yang diberitakan itu, sangatlah tidak benar dan terkesan mencemarkan nama baik klien kami. Pertanyaanya, Astria punya latarbelakang pekerjaan apa, sampai punya uang sebanyak itu, kalau bukan dari Mr. Sun,” ujar Viktor.
Ratuanik juga menegaskan pihaknya tetap dan akan mendukung Polres SBB untuk memproses laporan tersebut, sehingga akan terbuka secara terang
Disamping itu, lanjut Viktor, pihaknya juga akan melayangkan laporan balik dengan tuduhan pengruskan penampungan Garam milik La Demi di Sula.
“Kenapa pengrusakan, karena Astria pergi kesana bersama 2 orang pengacara dan menyuruh beberapa orang untuk melakukan pembongkaran serta merusak tempat penampungan garam-garam yang disiapkan klien kami. Nah, Astria dan 2 orang pengacara, mereka bertiga akan kita laporkan terkait menyuruh dan memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pembongkaran tempat penampungan garam dan beberapa garam dirusak, pengrusakan sehingga klien kami dirugikan atas tindakan astria bersama 2 pengacara tersebut, Bukti video yang pada saat dilokasi kami kantongi sebagai bukti awal dasar pelaporan kami di Sula , ” demikian Ratuanik.