Dobo, Tribun-Maluku.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga meminta agar para petani di kabupaten Kepulauan Aru harus memiliki perizinan berusaha.
Hal ini dikatakannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Sektor Pertanian yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru di Hotel Apex, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting untuk disampaikan berbagai hal terkait dengan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal.
Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para nara sumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingannya pada acara bimbingan teknis ini.
“Semoga bimtek ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha di sektor pertanian baik yang berskala kecil, sedang maupun yang berskala besar agar dapat lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran perizinan berusahanya, sehingga dapat memberikan dampak terhadap pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru,” ucapnya.
Selain itu, Gonga katakan, perizinan berusaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha disektor pertanian yang mana tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pasal (6) penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, dan lingkungan hidup.
“Manfaat Izin Usaha Pertanian bagi pelaku usaha di sektor pertanian adalah sebagai legalitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya serta dengan kepemilikan izin usaha tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya,” ujarnya.
Disamping itu, tambah bupati dua periode ini, maksud dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis ini adalah memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan.
“Saya harapkan, para peserta dapat segera mengimplementasikan sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan,” pintah Gonga.
Adapun tujuan kegiatan bimtek ini sambungnya, dilakukan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha.
Sehingga tepatlah kiranya apabila saat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan bimbingan teknis tentang perizinan berusaha pada sektor pertanian.
“Kegiatan bimbingan teknis yang kita laksanakan hari ini salah satunya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan,” pungkas Gonga.
Usai memberikan sambutan, Bupati Gonga juga menjadi salah satu Narasumber dengan memaparkan materi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di sektor Pertanian.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menekankan kepada pelaku usaha pertanian agar dapat melakukan izin berusaha.
“Bapak ibu saya harapkan dapat membuat izin berusaha pada dinas PMPTSP Aru atau melalui Online Single Submission (OSS), karena untuk mengusur izin sekarang ini semuanya gratis dan tidak dipungut biaya,” jelas Gonga.
Sementara, Narasumber kedua dibawakan oleh Widi Sumarsono dengan materi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Sektor Pertanian Melalui Layanan Sistem OSS.
Sebelumnya, Ketua panitia penyelenggara Rino Selly dalam laporannya mengatakan bahwa bimtek ini tujuan terlaksananya program kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal rangka presentase pelaku usaha yang dibina dengan baik di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Bimtek ini diikuti para petani sebanyak 37 orang,” urainya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman dan jajarannya serta para peserta Bimtek dari sektor Pertanian.