Ambon, Tribun-Maluku.com : Terpidana kasus dugaan korupsi, Freddy Batseran yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Saumlaki selama 3 tahun, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Batseran menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan proyek nasional (Prona) tahun anggaran 2002 dan 2003 berupa pengadaan mobil dinas pada Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan kerugian negara sebesar Rp.375 juta,” kata Kasipidsus Kejaksaa Negeri Saumlaki Denny Syahputra di Ambon, Rabu (1/6).
Dijelaskan Syahputra, Freddy Batseran mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat diciduk petugas gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (31/5) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamananya, tower B nomor 1918 apartemen Puncak Permai Surabaya Jawa Timur.
“Saat ditangkap petugas, terpidana Freddy Batseran sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dan terpidana mengakui kalau apartemen tersebut disewanya. Namun dari keterangan pengelola apartemen Puncak Permai Surabaya, apartemen tersebut tercatat pemiliknya adalah Freddy Batseran,” ujar Syahputra.
Setelah petugas gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi menciduk terpidana dari kediamannya, maka tim gabungan langsung melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Saumlaki. Setelah itu Kejaksaan Saumlaki langsung menuju Surabaya guna melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Ditambahkan Syahputra, sesuai keputusan Mahkamah Agung dalam putusan Kasasinya pada tahun 2012 menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta serta uang pengganti sebesar Rp.41.700.000.- Batseran lantas mengajukan Peninjauan Kembali, namun ketika tengah mengajukan Peninjauan kembali, Batseran melarikan diri keluar Maluku.
“Kejaksaan negeri Saumlaki telah memanggil terpidana secara patuh dan sah sebanyak 3 kali sesuai amanat undang-undang. Namun terpidana Freddy Batseran tidak pernah mematuhi peritah tersebut namun malah melarikan diri,” beber Kasipidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki itu.
Kemudian lanjut Syahputra, pada tahun 2014 Kejaksaan Negeri Saumlaki memasukan nama Freddy Batseran dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Agung. Dan berkat kerja keras tim kejaksaan akhirnya terpidana Freddy Batseran berhasil diciduk di Surabaya