Ambon, Tribun-Maluku.com : Buruknya pelayanan publik mengakibatkan Korupsi, hal ini juga akan berdampak bagi Pemerintah yang yang tidak efektif dan Efisien serta mengindikasikan Korupsi dalam Pemerintahan , Ketua KPK Abraham Samad menegaskan hal ini saat Konfrensi pers usai kegiatan semiloka koordinasi dan supervise pencegahan korupsi di Provinsi Maluku yang berlokasi di Gedung Islamic Center (17/10).
Abraham menjelaskan Pelayanan public dapat bersifat Lisensi seperti dalam bentujk SIM,STNK, KTP,Izin paktek,dan Izin bangunan ,untuk pelayanan publik bersifat non lisensi diantaranya dalam bentuk pemeliharaan kesehatan dan penyelenggaraan Pendidikan.
Ia menambahkan Indeks korupsi di Indonesia sekarang ini 3,2 %, pada umumnya di Indonesia pelayanan public tidak baik ini merupakan salah satu indikator korupsi.
Untuk itu, harus memperbaiki unit-unit pelayanan publik agar bisa memperbaiki sistem di dalam Birokrasi lebih baik agar supaya potensi seperti pungutan liar (pungli) dan lain sejenisnya sehingga tidak terjadi lagi Korupsi ungkapnya,(TM-06).