Ambon, Tribun-Maluku.com : Kembali lagi kasus pencabulan dilakukan terhadap anak oleh orang dewasa.
Kasat Reskrim Polresta pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido Manik Selasa (18/10/2022) menjelaskan, Polresta Ambon telah mengungkap tindak pidana percabulan terhadap Korban Anak berinisial B (9) oleh Tersangka A. B. H (31)
Menurutnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 12 Oktober 2022, pada Jumat, (14/10/ 2022) tersangka telah ditangkap oleh personil Unit PPA Satreskrim, yang dipimpin oleh Kanit PPA, AIPDA O. Jambormias.
Mido menjelaskan tersangka Kejadian tersebut terjadi disekitaran Desa Allang Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah, pada Selasa, (11/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wit.
Aksi bejat ini dilakukan oleh ABH yang merupakan tukang ojek sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah.
Kejadiannya berawal saat tersangka menjemput korban bersama dengan kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, kakak korban masuk ke dalam rumah lalu keluar bermain di depan rumah, dan saat itu korban masuk ke dalam rumah lalu mengganti pakaian dan langsung berbaring di atas tempat tidur,.
Saat tersangka melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok.
Setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban lalu menghampiri korban dan menarik tangan korban untuk turun dari atas tempat tidur.
Setelah korban bangun tersangka mengarahkan tubuh korban membelakangi tersangka, kemudian memegang kedua bahu dan menekan bahu korban hingga posisi korban jongkok setengah berdiri.
Dengan posisi seperti itu tersangka menurunkan celana korban hingga turun sampai betis kaki korban hingga terlihat kemaluan korban.
Tersangka pun menurunkan celananya hingga paha dan mengeluarkan kemaluannya, kemudian pelaku memegang kemaluan korban dgn menggunakan jari tangan kiri, menggosok kemaluan korban berulang kali.
Setelah itu tersangka memegang kemaluannya dan mengarahkan kemaluannya ke arah kemaluan korban dan menggosokan kemaluannya berulang kali, setelah itu ketika tersangka ingin memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, saat itu juga mendengar suara kakak korban menuju rumah, lalu tersangka kembali mengenakan celananya dan pergi keluar dari rumah.
Setelah kejadian tersebut korban memberitahukan perbuatan tersangka, dan mendengar hal tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,
Akibat telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak, tersangka dikebakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttgg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun