Ambon, Tribun Maluku : Gereja Tua Menara Iman yang berada di negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi terancam dieksekusi oleh Sinode GPM.
Hal ini setalah Pengadilan Negeri Ambon yang didampingi kuasa hukum Sinode GPM dan pemerintah negeri Passo melakukan Konstantering pada Rabu (26/2/2025).
Petugas pengadilan negeri Ambon dalam Konstantering tersebut mengungkapkan. Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Pada kesempatan tersebut juga dibacakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa pihak pengadilan negeri Ambon tidak pernah meminta uang sebesar Rp.60 juta dari pihak GPM. Dana tersebut menurut tim kuasa hukum Sinode GPM diperuntukan untuk administrasi pelaksanaan Konstantering, biaya keamanan, biaya transport dan makan tim pengacara sinode GPM.
Dalam pelaksanaan Konstantering atau pencocokan batas objek tersebut, tidak dihadiri mereka mereka yang tanahnya berbatasan dengan objek yang akan dilakukan Konstantering, hanya 1 orang pemilik tanah yang berbatasan dengan objek sengketa yang hadir, itupun namanya tidak ada dalam dokumen atau berkas perkara.
Sementara itu perwakilan keluarga Simauw selaku mata rumah parents di negeri Passo pada kesempatan tersebut dengan tegas menolak semua batas yang ditunjukan saat Konstantering. Hal ini lantaran letak objek sengketa berada pada tanah Dati Belakang Kintal yang adalah milik keluarga Simauw, dan bukan milik Sinode GPM.
Senada dengan itu Alfred Tanahitumessing salah satu tokoh adat negeri Passo, menegaskan. Jika Sinode GPM menyatakan bahwa gereja Menara Iman dalam milik mereka maka itu adalah suatu kekeliruan besar.
“Gereja Menara Iman di negeri Passo ini ada dan dibangun dengan keringat dan perjuangan datuk Datuk dan tua tua adat negeri Passo jauh sebelum Sinode GPM berada. Dan selama pembangunannya tidak satu senpun dana berasal dari Sinode GPM. Jadi nonsens kalau Sinode GPM menyatakan gereja Menara Iman adalah milik mereka, ” tegas Tanahitumessing.
Diungkapkannya, masyarakat adat negeri Passo akan tetap mempertahankan gedung gereja Menara Iman sebagai milik sah masyarakat adat negeri Passo dan bukan milik siapa siapa.
“Sampai matipun kami akan tetap mempertahankan gereja Menara Iman, karena itu warisan Datuk datuk kami bagi kami anak cucu negeri Passo, ” ujarnya.
Sementara itu dalam Konstantering tersebut masyarakat adat negeri Passo dengan tegas menolak adanya eksekusi terhadap gedung gereja tua Menara Iman. Lantaran gedung gereja tersebut adalah milik masyarakat adat negeri Passo dan bukan milik siapa siapa.
Apalagi gedung gereja tua Menara Iman negeri Passo telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah Provinsi Maluku.
Tagal itu masyarakat adat negeri Passo dalam kesempatan tersebut membentangkan spanduk yang meminta perhatian Presiden Prabowo atas upaya eksekusi terhadap gereja tua Menara Iman di Passo milik masyarakat adat negeri Passo, yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Selain itu juga masyarakat adat Negeri Passo akan secara resmi menyurati Presiden Prabowo terkait hal tersebut.