Ambon, Tribun-Maluku.com: Mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada saat mudik Lebaran tahun 2021 ini, maka Pemerintah Pusat melarang untuk tidak mudik atau pulang kampung saat lebaran.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimuri kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021) menyampaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku Murad Ismail, dengan Menkopolhukam Mahmud MD berserta menteri terkait lainnya pada Senin (12/4/2021).
Menurut Wattimury, dalam rakor tersebut telah dijelaskan tentang berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan bulan suci Ramadhan tahun 2021.
Salah satu yang ditekankan oleh Menkopolhukam bersama Menteri terkait termasuk Menteri Agama adalah, bagaimana kita mengatur secara baik agar bulan suci Ramadhan di tahun 2021 ini bisa berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 yang sementara di alami bersama.
“Yang ditegaskan itu adalah tidak adanya kegiatan mudik oleh masyarakat,” ucap Lucky.
Setelah mendengar penjelasan dari Mekopolhukam serta Menteri terkait dan arahan Gubernur Maluku setelah rakor tersebut, maka Wattimury berkesimpulan bahwa larangan mudik itu adalah sesuatu yang baik untuk mencegah penularan Covid-19.
Dan karena itu, berbagai aturan mengenai larangan mudik telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait.
Wattimury menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku di mana saja berada, untuk mari kita sama-sama mentaati larangan yang telah di keluarkan oleh Menteri terkait.
Karena larangan tersebut tujuannya menghindari masyarakat dari bahaya Covid-19 yang sementara melanda kita sekarang ini.
Sebagai Ketua DPRD Maluku, Wattimury bersyukur karena orang yang terkonfirmasi Covid-19 sudah mulai berkurang, tetapi bukan berarti kita mengabaikan hal-hal yang bisa mengancam hidup kita dengan berkembangnya Covid-19.
“Saya menghimbau kepada semua komponen masyarakat di Maluku bahwa, kalau sesuatu urusan dianggap tidak terlalu penting maka kita tidak perlu mengadakan mudik. Terkecuali ada hal yang dianggap penting dan mendesak maka hal itu sudah di jamin dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Pempus,” tutup Wattimury.