Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Cilaka, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Sari Putih Kabur

    Cilaka, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Sari Putih Kabur

    Pewarta Jossy Linansera18 Maret 2020
    IMG 000000 000000 10

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Pukulan telak didapat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Bagaimana tidak dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Sari Putih di Seram Utara kabur dari kantor Kejari Masohi saat hendak diperiksa.

    Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari lingkup Kejari Masohi Rabu (18/3/2020) menyebutkan. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Sari Putih yang kabur tersebut adalah, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly. Keduanya merupakan ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

    Informasi yang didapat media ini menyebutkan, keduanya yang merupakan tahanan jaksa dibawa ke ruang jaksa karena hendak dilakukan pemeriksaan tambahan. Dan saat itu keduanya tidak didampingi oleh pengacara. Saat ditanya jaksa perihal pengacara yang akan mendampingi mereka, keduanya menyatakan masih menunggu.

    Karena percaya dengan kedua tersangka, jaksa menyuruh keduanya untuk menunggu diruangan pemeriksaan, lantaran jaksa hendak menunaikan Shalat.

    Namun rupanya kedua tersangka telah menyimpan rencana lain. Memanfaatkan waktu shalat, kedua tersangka kasus dugaan korupsi irigasi Sari Putih ini lantas kabur. Sang jaksa sendiri kaget ketika masuk ruangan dan tidak mendapati kedua tersangka.

    Hingga kini Kejari Masohi masih mencari kedua tersangka kasus dugaan korupsi Irigasi Sari Putih yakni Markus Tahya dan Ahmad Litiloly.

    Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku yang dikonfirmasi media ini lewat pesan WhatsApp pada pukul 15.21 wit menyatakan akan mengecek kebenaran kejadian tersebut. Namun hingga berita ini disiarkan belum memberikan konfirmasi balik, terkait kabur kedua tersangka korupsi itu.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDua Siswa SMK Negeri 4 Tidak Ikut UNBK
    Berita Selanjutnya Informa Wow Sale, Cash Back Hingga 15 Persen

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    UKIM Dan PAN R.A.Y.A. Gandeng Tangan Lahirkan Advokat Muda Profesional Di Maluku

    Sesuai Zonasi, SMAN 2 Salahutu Rekrut 120 Siswa Baru

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.