Ambon,Tribun Maluku : Aroma korupsi kembali tercium dari Pemerintah Kota Ambon. Kali ini aroma korupsi merebak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dalan proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual dengan pagu anggaran sebesar dua miliar tiga puluh tiga juta lebih.dan HPS sebesar dua miliar tiga juta rupiah lebih.
Dari data yang didapat media ini pada laman LPSE Kota Ambon proyek 138 unit septik tank skala individual PUPR Kota Ambon ini tersebar pada 4 kecamatan di kota Ambon dengan kode lelang 5071654 itu diikut oleh 5 perusahaan dan dimenangkan oleh CV. Aghy Putra Mandiri yang beralamat di BTN Kebun Cengkeh Blok D2 RT 001 RW 015 Kota Ambon.
Proses penandatanganan kontrak proyek ini sesuai jadwal yang tertera di dalam pengumuman lelang dari LPSE Kota Ambon dilakukan sejak tanggal 14 September 2024 hingga 19 September 2024. Sedangkan proses surat penunjukan penyediaan barang/jasa dilakukan pada tanggal 9 September 2024 sampai dengan 14 September 2024. Sedangkan sumber dana proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon ini sesuai urain pekerjaan yang ada pada pengumuman lelang berasal dari APBD Kota Ambon dan hibah. Namun sayangnya proyek tersebut kini mandeg dan tidak jelas.
Pejabat Pembuat Komitmen Proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon, Rudy Payapo yang dikonfirmasi media ini Rabu (22/1/2025) mengungkapkan. Proyek pembangunan 138 unit septik tank dengan anggaran Rp.2 miliar lebih itu kini telah dihentikan pekerjaannya.
“Yang dibangun hanyalah 50 unit saja yang tersebar pada beberapa desa di kota Ambon seperti di Laha dan Lateri. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 88 unit tidak lagi dikerjakan. Atau dengan kata lain proyek tersebut dihentikan, ” jelas Payapo.
Payapo beralasan, dihentikannya proyek tersebut lantaran tidak ada dana, dan dana yang dikucurkan hanya sebesar 30 persen dari total dana atau sekitar Rp.500 juta dari total anggaran. Sedangkan dana sisanya yakni 70 persen tidak dicairkan Pemkot Ambon dengan alasan tidak ada dana.
Menyinggung mengenai dana yang digunakan pada proyek tersebut, Payapo menyatakan bahwa sumber dana proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual tahun anggaran 2024 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu berasal dari dana hibah.
“Namun lantaran dana hibah saat itu belum cair, maka Dinas PUPR Kota Ambon menggunakan APBD murni kota Ambon tahun 2024 untuk mengerjakannya. Nanti setelah dana hibah tersebut dicairkan pemerintah pusat, barulah Dinas PUPR menutupi anggaran APBD Pemkot Ambon tahun 2024 yang digunakan. Namun sayangnya hingga kini dana hibah tersebut belum cair, ” tutur Payapo.
Dengan belum cairnya dana hibah dari pusat lanjut Payapo, maka proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon itu dihentikan dan yang baru dikerjakan hanyalah sebanyak 50 unit saja. Dengan demikian Pemkot Ambon hanya membayar sesuai unit yang dibangun oleh rekanan saja.
Kejanggalan terlihat ketika ketika media ini mempertanyakan kepada Payapo siapa rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Payapo menyatakan yang mengerjakan proyek itu adalah Herman Kho. Padahal alamat kantor Herman Kho berada di Karang Panjang sedangkan pemenang lelang proyek ini beralamat di Kebun Cengkeh.
Sedangkan ketika ditanya media ini mengapa Payapo berani mengajukan proses lelang proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual padahal sudah di penghujung tahun, Payapo dengan suara agak rendah menyatakan dirinya hanya mengikuti arahan saja.