Ambon, Tribun Maluku : Manager Satuan Kerja Auditor Internal (SKAI) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Expres Ambon, Siang Siem, ternyata tega Menyangkali bosnya sendiri.
Hal tersebut terlihat dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembobolan dana milik. BPR Modern Expres Ambon dengan terdakwa Denny Frangklin Saya.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/11/2023) dan dipimpin Harris Tewa selaku hakim ketua dan menghadirkan Siang Siem mantan manager SKAI BPR Modern expres Ambon tahun 2019 hingga tahun 2022.
Dalam keterangannya di hadapan persidangan Siang Siem nekat dan tega Menyangkali Sonny Waplau pemegang saham sekaligus pemilik Bank Modern.
Hal ini terjadi ketika tim penasehat hukum terdakwa Denny Frangklin Saya yang terdiri dari Dr. Anthony Hatane, SH. MH, Patrick Rahakbauw SH, MH dan Lukas Waelaruni SH mencecar Siang Siem dengan pertanyaan pertanyaan.
Ketika ditanya tim penasehat hukum terdakwa apakah saksi Siang Siem mengenal Sonny Waplau, Siang Siem terlihat gugup. Entah karena gugup, takut, atau mencoba menutupi sosok Sonny Waplau dalam perkara ini atau mungkin guna menyelamatkan dirinya sendiri. Siang Siem mengaku dirinya tidak tahu siapa Sonny Waplau.
Jawaban Siang Siem yang menyangkal dan tidak tahu siapa Sonny Waplau ini sontak membuat pengunjung sidang saling berbisik. Sementara tim kuasa hukum terlihat tersenyum mendengar pengakuan manager SKAI Bank Modern tahun 2019-2022 itu.
Pengakuan Siang Siem yang tega menyangkal dan tidak tahu siapa itu Sonny Waplau, berbanding terbalik dengan pengakuannya ketika ditanya mengenai penasehat hukum terdakwa Denny Frangklin Saya terkait kepemilikan rumah mewah milik Denny Saya di kawasan Talaga Raja.
Ketika penasehat hukum terdakwa Denny Frangklin Saya menanyakan kepada saksi Siang Siem tentang siapa yang kini menguasai rumah mewah bak istana tersebut. Siang Siem dengan tegas menyatakan bahwa rumah mewah tersebut sudah menjadi milik Sonny Waplau.
Dalam bagian lain keterangannya di dalam persidangan itu, Siang Siem mengakui beberapa asset milik Denny Frangklin Saya yang diambilnya telah dijual secara sepihak oleh Bank Modern. Beberapa asset milik. Denny Saya yang telah di “lego” antara lain, mobil, rumah dan puluhan jam tangan mewah.
Saksi pada kesempatan tersebut juga mengakui dirinya tidak tahu apakah pada tahun 2017 dan 2018 SKAI BPR Modern expres Ambon ada melakukan audit internal.
Namun saksi mengakui untuk tahun 2019 hingga tahun 2021, SKAI BPR Modern expres Ambon sama sekali tidak melakukan audit internal. Audit internal baru dilakukan SKAI pada tahun 2022. Dan hasil audit internal SKAI BPR modern expres Ambon itu tidak pernah dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik.
Bahkan saksi juga mengakui bahwa perhitungan kerugian bank modern sebesar Rp. 67 miliar lebih dihitung sendiri oleh pihak Bank Modern. Begitu juga pengembalian yang dilakukan terdakwa Denny Frangklin Saya nilainya dihitung sendiri oleh bank modern expres Ambon tanpa melibatkan auditor atau Akuntan publik.
Sedangkan mengenaj berita acara penyerahan asset milik Denny Frangklin Saya, saksi mengakui bahwa surat tersebut ada. Namun ketika dicecar tim penasehat hukum terdakwa Denny Frangklin Saya, siapa siapa saja yang menandatangani berita acara tersebut, Siang Siem lagi lagi gugup dan menyatakan hanya Denny yang menandatangani berita acara tersebut, sedangkan saksi tidak tahu siapa dari pihak bank modern yang menandatanganinya.
Padahal dalam bagian lain keterangannya, saksi Siang Siem menyatakan. Dirinya sendiri yang menandatangani puluhan kwitansi penyetoran uang tunai dari Denny Saya dan juga dirinya yang menerima penyerahna asset milik Denny Saya.
Sedangkan mengenai surat kesepakatan perdamaian antara Sonny Waplau dengan ke enam terdakwa dalam kasus ini, saksi mengakui tidak tahu menahu tentang kesepakatan damai tersebut.