Ambon, Tribun Maluku : Dinamika dunia peradilan khususnya dunia ke pengacaraan penuh dengan dinamika. Oleh karena itu dibutuhkan Advokad yang profesional dan memiliki integritas yang mumpuni.
Hal tersebut diungkapkan DR, Anthony Hatane, SH. MH saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Pengacara Dan Advokad Indonesia (HAPI) Kamis (15/8/2024) di Kota Ambon.
Diungkapkan ketua DPD HAPI Maluku ini, Pendidikan Khusus Profesi Advokat menjadi syarat mutlak yang harus di penuhi oleh mereka yang bercita-cita ingin menjadi seorang Advokad.
“Tujuan pelaksanaan PKPA adalah agar mereka yang ingin menjadi Advokad nantinya memiliki kualifikasi yang mumpuni sebagai seorang praktisi hukum. Sebab program PKPA ini akan menggembleng dan mematangkan peserta untuk mendapatkan ilmu hukum yang relevan dengan profesi mereka, ” Jelas Hatane.
Ditambahkan Hatane, Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang lemah.
“Oleh karenanya dibutuhkan Advokad Advokad yang berdedikasi dan profesional dalam mengemban dan melaksanakan tugas mulia ini. Dan hal inilah yang menjadi tanggung jawab HAPI Maluku, ” Tegas Hatane.
Sementara itu ketua panitia pelaksana PKPA DPD HAPI Maluku tahun 2024, Ruby Lopulalan, SH menjelaskan. PKPA DPD HAPI Maluku tahun 2024 diikuti oleh 23 peserta.
“PKPA DPD HAPI Maluku tahun 2024 ini dilaksanakan selain merupakan amanat organisasi juga merupakan salah satu program organisasi HAPI. Dan PKPA ini juga sekaligus sebagai bagian dari kerja sama antara DPD HAPI Maluku dengan Fakultas Hukum UKIM, ” Demikian Lopulalan.