Ambon, Tribun-Maluku.com : Akibat melakukan tindak pidana pencurian, seorang pelajar berhasil ditangkap oleh personil Unit Buser & Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kasubnit 3 Unit Pidum, Bripka Tonce Hattu.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Rabu (7/9/20221).
Menurutnya, tersangka ML ditangkap berdasarkan kesaksian EHN alias E dan D.M alias D dan laporan yang dibuat E O A P alias E
Dijelaskan, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September 2022 tersangka M. L.(27) berhasil dibekuk tim Buser dan unit Pidum pada hari Selasa, (6/9/2022)
Manik menjelaskan selain tersangka M. L Ada pula seorang temannya berinisial M yang berhasil melarikan diri.
Manik membeberkan modus operandi para tersangka, yang mana Selasa, (6/9/2022) September 2022 Pukul 17.20 wit M L dan temannya M duduk di sekitaran TKP, memantau korban dan temannya yang sedang melintas perempatan Jln. Amboina, Kec Sirimau Kota Ambon
Tersangka M langsung menghadang/ menghalangi Korban EHN (15) dan temannya mengunakan sepeda motornya.
Setelah M menghalangi korban dan temannya, tersangka M. L. bertugas sebagai eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku/sak milik korban.
kemudian M.L segera berikan kepada M untuk di sembunyikan, dan M langsung membawa lari dan menyembunyikan hp milik korban.
Mendapat laporan, personil Unit Buser melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pidana pencurian di seputaran wilayah mardika.
Adanya informasi dari masyarakat bahwa baru saja telah terjadi adanya kejadian pencurian, kemudian Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka, dimana tepatnya di daerah lorong tahu mardika.
Tersangka berhasil di amankan oleh Tim Buser selanjutnya dibawa menuju kantor Polresta Ambon & P.P. Lease guna di proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak *
4 (empat) kali termasuk yang saat ini dilakukan,
Adapun 3 (tiga) TKP lainnya menurutnya, para tersangka juga melakukan di sekitaran jembatan pasar mardika.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bh HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru dan 1 (satu) unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah
Akibat tindak pidana pencurian tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana
Saat ini tersangka yang berhasil melarikan diri, dalam pencarian pihak kepolisian.