Ambon, Tribun-Maluku.com : Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Jismi Reubun, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan fasilitas pengembangan UKM dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014 senilai Rp390 juta dinilai eror in persona.
“Dikatakan eror in persona karena yang didakwa ini adalah orang yang menjadi korban salah tangkap dan benar-benar terlibat dalam persoalan ini,” kata penasihat hukum terdakwa, Hasan Slamet di Ambon, Selasa (12/1).
Penjelasan Hasan disampaikan saat membacakan eksekpsi atas dakwaan JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Aviantara didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Menurut dia, dakwaan jaksa ini kabur karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp390 juta.
Padahal uang itu telah dibagikan kepada konstituen sebanyak 58 orang di hotel Anugerah Kota Tual, namun oleh jaksa menyebutkan telah diambil oleh terdakwa.
“Bila 58 orang sudah menerima dana tersebut, lalu uang mana lagi yang diambil Jismi, itu menyangkut tentang materi perkaranya,” tandas Hasan dalam persidangan.
Sehingga dalam eksepsi ini PH beranggapan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukan murni masalah hukum, tetapi ada upaya kriminalisasi dan politisasi, karena yang bersangkutan juga punya keinginan maju sebagai calon Wali Kota Tual ke depan.
Maka karir Jismi sengaja dihabisi agar terjadi pembunuhan karakter yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
“Kami tidak mau menuduh siapa pun tetapi dalam eksepsi diperjelas bahwa siapa yang melaporkan Jismi sangat jelas dan mudah-mudahan eksepsi dikabulkan majelis hakim agar kasus ini dalam waktu dekat bisa segera ditutup sehingga Jismi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Tual,” ujar Hasan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan PH Jismi Reubun.
Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan empat terdakwa antara lain Jismi Reubun, Adolp Samuel Tapotubun, Abdul Gani Tamher, dan Endi Renfaan.
Terdakwa Adolp merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dan Abdul Gani Tamher selaku Kabid Koperasi pada Dinkop UKM setempat sekaligus merupakan ketua panitia pelaksana kegiatan (PPK) dalam proyek dimaksud, sedangkan Endi Renfaan adalah mantan kepala BPKAD Kota Tual.