Ambon, Tribun Maluku : Dalam sehari dua Oknum PNS Pemakai Narkoba berhasil diamankan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK mengungkapkan, NH alias Nago, oknum PNS yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan aparat subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku.
NH alias Nago berhasil diamankan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika.
Ia menjelaskan Pria 39 tahun, warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, ini ditangkap di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT.
“Informasi yang didapatkan juga beserta ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya di Amaci (Air Mata Cina),” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Nago di negeri Urimesing.
“Saat melakukan penyelidikan terduga pelaku terpantau sedang mengendarai kendaraan roda dua hendak menuju dalam kota. Tim kemudian membuntutinya,” ujarnya.
Setelah dibuntuti, tim opsnal kemudian menghentikan Nago tepat di lorong samping pondok Sakura, Batu Meja. Saat dihentikan, Nago secara kooperatif memberikan 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Paketan narkotika yang diberikan pelaku disimpan dalam dus rokok surya warna coklat yang dibalut dengan plastik klem bening dan di bungkus menggunakan tisu putih,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Nago, narkotika golongan I bukan tanaman ini milik Pormes yang hingga kini masih dalam penyelidikan tim opsnal.
“Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan. Sementara NH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” ujar kabid Humas Polda Maluku.
Setelah tertangkapnya NH, Pada hari yang sama Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap seorang oknum PNS lagi
Oknum PNS yang berhasil ditangkap berinisial HSL alias Aneke, diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa pukul 00.30 WIT.
Kabid Humas menjelaskan, Penggerebekan terhadap HSL dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri pelaku.
Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HSL.
“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.
Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.
“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.
Mendapati bukti permulaan, HSL kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.
HSL juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.
“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” sebutnya.
Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.
“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,” sebutnya.
Kombes Areis mengaku untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini sedang dalam penyelidikan. “Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.