Ambon, Tribun-Maluku.com : Ratusan desa yang tersebar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, hingga kini belum mendapatkan kucuran bantuan dana desa tahap pertama yang seharusnya dicairkan pemerintah kabupaten setempat pada April 2016.
“Aturan undang-undang mengharuskan dana desa yang masuk rekening pemerintah kabupaten(Pemkan) SBT , maka paling lambat satu minggu sudah harus ditransfer ke rekening seluruh desa penerima, tetapi nyatanya sampai akhir April 2016 tidak ada realisasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten SBT, Aroby Kilian yang dihubungi dari Ambon, Jumat (1/7).
Menurut dia, belum dicairkannya bantuan dana desa ini diketahui DPRD setelah mendapat kunjungan puluhan kepala desa yang mengaku telah memproses anggaran tersebut sesuai petunjuk tekhnis (Juknis)dan petunjuk pelaksana(juklak) yang berlaku.
“Keluhan para kades ini kami meresponi dengan memanggil Sekretaris Daerah, Kepala Keuangan, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten SBT untuk melakukan rapat kerja, selanjutnya mempertanyakan alasan belum dilakukannya transfer dana ke rekening desa,” katanya.
Pemkab SBT melalui Kepala BPM beralasan bahwa ada hal-hal tekhnis yang belum tuntas, termasuk belum dibentuknya tim verifikasi anggaran.
“Dana desa ini bukanlah dana kaget yang sifatnya dadakan tetapi sudah diatur melalui undang-undang dan didukung peraturan menteri maupun peraturan pelaksana lainnya, jadi sangatlah aneh bila Pemkab SBT mengaku belum siap,” tegas Aroby.
Sehingga Pemkab SBT berjanji pada awal Juli 2016 ini akan segera mencairkan atau mentransfer dana desa ke seluruh desa penerima, dan seharusnya pencairan tahap pertama sudah direalisasikan pada awal April lalu.
Dia juga mengakui adanya isu miring di masyarakat kalau keterlambatan pencairan dana desa ke hampir 200 desa di SBT itu karena alasan pergantian sekitar 100 kepala desa akibat surat keputusan (SK) Bupati dinilai bermasalah atau ilegal.
“Kami berharap isu tidak benar karena bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan siapa yang mau bertanggungjawab jika terjadi instabilitas. Apalagi masa jabatan kades itu enam tahun sesuai SK bupati,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
DPRD Kabupaten SBT juga meminta perhatian Menteri Dalam Negeri serta Kementerian Desa dengan persoalan dana desa yang belum dicairkan.
Pada tahun anggaran 2015, setiap desa di SBT mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp250 juta dan 2016 terjadi kenaikan rata-rata Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Lapor Mendagri Kepala Desa Waesala, Kecamatan Seram Timur (Kabupaten SBT), Kasim Rumair mengatakan pihaknya akan menemui Mendagri untuk melaporkan persoalan ini apabila janji Pemkab mencairkan dana desa awal Juli 2016 tidak direalisasikan.
“Kami sudah memproses realisasi pertanggungjawaban dana desa 2015 dan menyiapkan program kerja untuk pencairan anggaran tahap pertama April 2016 sejak awal tahun dengan menyiapkan 11 syarat yang ditentukan Asisten III Pemkab SBT melalui surat nomor 900/282/2016 perihal transfer rekening dari kas daerah ke rekeing desa,” katanya.
Namun sampai akhir batas waktu 30 April 2016 sesuai ketentuan yang ada dalam surat Asisten III itu, tidak ada kegiatan transfer dana desa dari kas Pemkab ke seluruh rekening desa, sehingga para kades ini menemui Kepala BPM dan Kepala Keuangan Pemkab SBT.
“Anehnya, Pemkab beralasan kalau belum ada instruksi dari Bupati dan BPM belum membentuk tim verifikasi anggaran. Padahal tim ini sudah ada sejak 2015 sehingga kami menemui wakil bupati pada Selasa, (21/6) untuk mempertanyakan kenapa semua syarat sudah dipenuhi tetapi dananya tidak bisa cair,” ujar Kasim.
Wabub SBT beralasan bahwa dana desa belum bisa ditransfer karena adanya rencana pergantian sejumlah kepala desa akibat SK mereka diduga bermasalah atau ilegal. (an/tm)