Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku » Dana Subsidi Haji Tak Pernah Disunat Kemenag Maluku

    Dana Subsidi Haji Tak Pernah Disunat Kemenag Maluku

    Pewarta Jossy Linansera4 Desember 2019
    IMG 000000 000000 9

    Ambon,Tribun-Maluku.com :Kabar miring terkait dugaan pengelolaan dana subsidi bagi calon jamaah haji provinsi Maluku tahun 2019, yang dilansir oleh salah satu media online edisi 29 Nopember 2019, dengan judul ” Kanwil Kementerian Agama Maluku Diduga Sunat Dana Haji,” mendapat respon balik melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

    Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, SA,g, M.Pd.I, kepada wartawan Selasa (3/12/2019) mengatakan dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku, yang diperuntuhkan bagi 1272 jamaah haji Asal Provinsi Maluku yang diterima pihaknya sebesar Rp.1.908.000.000, dengan estimasi masing-masing jamaah mendapatkan Rp. 1.500.000. Dana itu dikelola sesuai dengan mekanisme yang diperuntuhkan bagi pelayanan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.

    Subsidi tersebut telah direalisasikan Kementerian Agama sesuai Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor : 043.2 / 155 DPRD tentang persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jamaah haji provinsi maluku 1440 H/2019 M, tanggal 12 Juni tahun 2019. Dimana didalamnya termuat komponen kebutuhan embrkasi dan debarkasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019.

    Dana yang dialokasikan pemerinta Provinsi Maluku ini diperuntuhkan pada komponen biaya meliputi operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi, biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang, angkutan transportasi darat, bagasi di Ambon, buruh angkut, bagasi di Makassar, dan biaya operasional selama di Ambon.

    ” Ya Kanwil Kementerian Agama selaku lembaga yang dipercayakan untuk menyelenggarakan ibadah haji, telah memenuhi seluruh kebutuhan jamaah dengan mangacu sesuai rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku Kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yang memberikan subsidi kepada 1.272 calon jamaah haji asal daerah ini senilai Rp.1.908.000.000 dengan rincian masing masing jamaah mendapat Rp. 1.500.000 dana ini terpakai habis untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019″ kata Yamin.

    Terkait pemberitaan yang dilansir itu, Yamin yang juga mantan Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Maluku ini mengatakan, uang Rp100 ribu yang dikembalikan kepada jamaah khusus Kota Ambon, karena saat berada di asrama haji sudiang mereka memiliki jatah makan dua kali, namun karena jadwal keberangkatan dimajukan sehingga jamaah haji asal kota ini hanya mendapat satu kali jatah makan, dan kelebihan uang makan tersebut lalu dikembalikan kepada masing-masing jamaah haji asal kota Ambon.

    Sementara pada musim penyelenggaraan haji tahun 2018 lalu, uang jamaah yang dikembalikan sebesar Rp 500 ribu, hal ini disebabkan keterlambatan penyaluran dana subsidi dari pemerintah provinsi Maluku. Setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air baru sisa subsidi itu ditranfer ke masing-masing jamaah. ” Dari pada uang itu dikembalikan ke pemerintah daerah, kami memutuskan untuk mentransfer dana ini ke masing-masing rekening jamaah haji, ” jelas Yamin.

    Yamin mengatakan seluruh pihak diminta agar tidak menyampaikan informasi tak sesuai data yang akurat. Jika ada informasi yang menyentuh kinerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, akan lebih ideal dikonfirmasikan kepada pihak terkait agar berita yang disampaikan dapat berimbang dan tidak terkesan menyudutkan, ” Kami terbuka kepada publik, siapapun yang membutuhkan informasi terkait pelayanan haji akan kami sampaikan dilayani dengan baik dan benar,” jelas Yamin.

    Tapi jika ada pihak-pihak yang memiliki tendensi negatif, Yamin menyarankan agar mebawa persoalan ini ke rana hukum, jangan menebar fitnah di ruang-ruang publik.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita Sebelumnya1557 Pendaftar Rebut 84 Kursi CPNS Di Pemkab Aru
    Berita Selanjutnya BKSDA Maluku Terima Penyerahan Satwa Liar Endemik

    Berita Terkait

    Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos saat Menandatangani Nota Kesepahaman yang Disaksikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, dr. Mauliwaty Bulo, M.Si dan Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Patiwaellapia, SE., M.Si.

    Pemprov dan BKKBN Maluku Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting

    IMG 20251107 210325

    Aktivitas Tong di Desa Dava dan Widit Dapat Himbauan Agar segera Dikosongkan

    KKT

    Audiensi Ombudsman Maluku dan DPRD Tanimbar, Bahas Pelayanan Publik

    Supervisi

    Ukur Kesesuaian Pelayanan, Ombudsman Maluku Lakukan Supervisi di KKT

    Ruslan

    IKAPATTI Gelar Mubes II di Ambon, Sejumlah Tokoh Maluku Masuk Bursa Calon Ketua

    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Patiwaellapia, SE., M.Si.

    Perwakilan BKKBN dan BPS Maluku Teken MoU Untuk Pemanfaatan Rumah Data Kependudukan

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

    Kapal Gangguan Mesin Sempat Ditolong Nelayan Taiwan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.