Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Selasa (5/10/2021) ini majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi, yakni Indra Gunawan pemilik toko peralatan navigasi, salah satu staf Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bernama Farid selaku saksi ahli, dan Yanes Theny, salah satu pengusaha di kota Ambon.
Dalam keterangannya Indra Gunawan yang dihadirkan jaksa secara virtual mengungkapkan. Pihaknya sama sekali tidak pernah berhubungan jual beli dengan pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya dalam urusan jual beli peralatan navigasi. Bahkan saksi juga membantah kalau perusahaannya adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli alat navigasi. Padahal dalam berita acara pemeriksaan, Hanock Wolantery alias Noke menyatakan. Bahwa peralatan navigasi yang diperuntukan bagi 4 unit speed boat tersebut dibelinya dari saksi Indra Gunawan.
Saksi lainnya yakni Faris dari Biro Klasifikasi Indonesia yang dihadirkan selaku saksi ahli dalam perkara tersebut mengungkapkan. Dirinya melakukan pemeriksaan terhadap fisik tiga unit speed boat proyek pengadaan speed boat milik dinas perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 7 Pebruari 2018 hingga 11 Pebruari 2018 di Tiakur.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKI Maluku dengan menggunakan metode tarik dan ketuk serta pemeriksaan fisik lainnya, ditemukan fakta bahwa ketiga unit speed boat tersebut tidak layak dijadikan speed boat buat mengakut penumpang.
Selain itu juga secara fisik dan setelah diukur, ternyata panjang speed boat tidak sesuai spesifikasi yang terdapat didalam kontrak. Dimana pada kontrak proyek tersebut, panjang speed harusnya 10.5 meter, akan tetapi kenyataannya setelah diukur panjang speed boat hanyalah 9 meter saja.
Temuan lain menurut ahli adalah, bahan Viber yang digunakan untuk pembuatan speed boat tersebut juga tidak sesuai spesifikasi. Dimana semestinya ketiga unit speed boat tersebut seharusnya menggunakan Viber khusus untuk speed boat atau kapal yang disebut serat multi aksia. Namun yang terjadi Viber yang digunakan entah Viber jenis apa dan peruntukannya untuk apa.
Hal lainnya yang ditemukan ahli ketika melakukan pemeriksaan adalah, dari 8 item peralatan yang mestinya tersedia di speed tersebut, hanya 4 saja yang ada. Bahkan peralatan tambat labuh tidak ada, begitu juga gambar design kapal dan gambar final design kapal juga tidak ada.
Ahli juga menjelaskan, sesuai undang undang dan aturan pembuatan speed boat atau kapal wajib menyediakan gambar design dan tenaga ahli pembangunan kapal. Namun nyatanya untuk proyek pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya ini, sama sekali tidak ada tenaga ahlinya. Dengan demikian sesuai hasil pemeriksaan ahli dan tim BKI, speed boat tersebut tidak layak berlayar.
Sementara itu saksi Yanes Theny dalam keterangannya mengungkapkan. Saksi adalah orang yang menyetorkan uang sebesar Rp.1 miliard lebih di bank Maluku. Uang tersebut disetorkannya ke rekening PPK proyek pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.
Saat ditanya majelis hakim mengapa saksi yang menyetorkan uang tersebut, saksi mengakui dirinya diminta tolong oleh Lexy Orno alias Francois Orno (saudara kandung terdakwa Oddie Orno) untuk menyetorkan uang tersebut, namun kapan penyetorannya saksi tidak tahu.
Saksi juga mengakui ada membuat surat jual beli ke 4 unit speed boat tersebut dengan rekanan pengadaan speed, dimana saksi adalah pembeli. Namun nyatanya tidak pernah ada transaksi jual beli ke 4 unit speed boat itu. Hal ini dilakukan menurut saksi aktas permintaan rekanan proyek dengan tujuan apabila persoalan speed boat ini telah selesai, maka rekanan dan mereka yang terkait dalam proyek tersebut dapat mengambil mesin mesin speed boat tersebut.
Dalam keterangannya saksi membantah kalau uang yang disetorkan saksi ke rekening PPK proyek speed boat di MBD ini adalah uang milik saksi yang dipinjamkan saksi kepada Lexy Orno. Saksi menegaskan bahwa uang tersebut adalah milik Lexy Orno.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai pertemuan antara dirinya dengan Margaretha Simatauw (terdakwa dalam kasus yang sama), dan Lexy Orno di Hotel Ibis Jakarta saksi membantah hal tersebut. Menurut saksi dirinya tidak pernah bertemu dengan keduanya di hotel Ibis Jakarta. Akan tetapi ketika itu saksi tengah menginap di hotel Marcopolo Jakarta, dan saat itu saksi bertemu dengan keduanya diseputaran mess Maluku di Jakarta.
Saksi pada kesempatan tersebut juga mengakui bahwa dirinya ada meminjamkan sejumlah uang kepada rekanan dan Lexy Orno guna menebus beberapa unit mesin speed boat. Yang tidak dapat dibeli rekanan proyek tersebut.
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan saksi ahli, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, Hanock Wolantery alias Noke.