Ambon, Tribun-Maluku.com : Dari pertemuan dan pertanyaan Komnas HAM terungkap kalau Kompol Cam Latarissa hanya sebagai keamanan.
Demikian penjelasan Semi Waileruny Kuasa Hukum Ibu Tati Jumat (25/3/2022) usai menghadiri undangan Komnas HAM atas laporan 22 pedagang Pro Latarissa.
Menurutnya, kliennya diundang Ke Komnas HAM hanya untuk klarifikasi oleh Komnas HAM atas laporan para pedagang yang memperoleh hak dari Cam Latarissa.
Didalam surat para pedagang tersebut ada anggapan kalau Tati telah melakukan pelanggaran HAM karena tidak memberikan akses kepada mereka berdagang di situ.
Menurutnya, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan Komnas HAM, akhirnya terbuka proses awal Cam Latarissa hanya sebagai petugas keamanan saja daripada Tati, yang diberi imbalan pertahun 30 juta rupiah.
Cam Latarissa ditunjuk sebagai keamanan karena ada persaingan usaha kliennya dengan beberapa pedagang di lapak tersebut.
Namun Latarissa sudah mengambil langkah dengan membuat surat kontrak dengan Sohilait yang dianggap hanya formalitas.
Ia menambahkan, surat tersebut memang ada namun dalam isinya mengandung unsur-unsur melawan hukum, maka surat tersebut harus dianggap tidak mempunyai kekuatan.
Menurutnya seperti yang dijelaskan kliennya pada pertemuan tersebut, ada unsur melawan hukum yang dilakukan Latarissa, harga bangunan 57 juta namun oleh Latarissa ditaruh 76 juta.
Selain itu, pernah diakui Latarissa dalam WA kalau bangunan tersebut memang benar milik kliennya.
Dan pernyataan kliennya, pada bangunan tersebut jangankan 1000 rupiah satu urat paku punk Latarissa tidak menanggungnya.
Ia menambahkan, pada pertemuan tersebut, pihak Komnas HAM juga menanyakan bagaimana proses hukum yang diajukan di Polda Maluku , pihaknya sudah menjelaskan kalau laporan sudah dari tanggal 27 Januari 2022.
Dengan demikian menurut Waileruny laporan sudah hampir 2 bulan dan perkara tersebut tidak terlalu sulit.
Untuk itu dirinya meminta kepada Komnas HAM untuk menyurati Kapolda untuk bisa mempercepat proses hukum ini
Sementara itu, sebelumnya kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku Beni Sarkol menjelaskan mekanisme yang pihaknya buat terkait kasus ibu Tati sudah berjalan.
, “Kami sudah melakukan proses itu, yang pertama sudah dibuat surat ke Polda Maluku, “ujar Sarkol
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu belum direspon pihaknya sudah membuat surat permibtaan keterangan kedua ke Polda Maluku.
Dirinya berharap, Ibu Tati bersama Kuasa Hukum dan pedagang lainnya, bersabar untuk mengikuti perkembangan-perkembangan yang nantinya akan disampaikan ketika ada respon dari pihak Polda.
Ia menambahkan, apabila surat kedua belum juga direspon, maka Komnas HAM akan menyurati untuk meminta pihak Polda yang dalam hal ini diwakili Irwasdam untuk datang memberikan penjelasan hukum terkaitvpenanganan kasus ibu Tati.
, “Kalaupun tidak direspon ada mekanisme lainnya, namun saya yakin kalau kami undang pasti mereka akan hadir karena terikat dengan MoU, ” Tutupnya.






