Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Dari Pertemuan Dengan Komnas HAM, Terungkap Latarissa Adalah Keamanan

    Dari Pertemuan Dengan Komnas HAM, Terungkap Latarissa Adalah Keamanan

    Pewarta Marven Talla26 Maret 2022
    IMG 20220326 001838

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Dari pertemuan dan pertanyaan Komnas HAM terungkap kalau Kompol Cam Latarissa hanya sebagai keamanan.

    Demikian penjelasan Semi Waileruny Kuasa Hukum Ibu Tati Jumat (25/3/2022) usai menghadiri undangan Komnas HAM atas laporan 22 pedagang Pro Latarissa.

    IMG 20220326 001859

    Menurutnya, kliennya diundang Ke Komnas HAM hanya untuk klarifikasi oleh Komnas HAM atas laporan para pedagang yang memperoleh hak dari Cam Latarissa.

    Didalam surat para pedagang tersebut ada anggapan kalau Tati telah melakukan pelanggaran HAM karena tidak memberikan akses kepada mereka berdagang di situ.

    Menurutnya, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan Komnas HAM, akhirnya terbuka proses awal Cam Latarissa hanya sebagai petugas keamanan saja daripada Tati, yang diberi imbalan pertahun 30 juta rupiah.

    Cam Latarissa ditunjuk sebagai keamanan karena ada persaingan usaha kliennya dengan beberapa pedagang di lapak tersebut.

    Namun Latarissa sudah mengambil langkah dengan membuat surat kontrak dengan Sohilait yang dianggap hanya formalitas.

    Ia menambahkan, surat tersebut memang ada namun dalam isinya mengandung unsur-unsur melawan hukum, maka surat tersebut harus dianggap tidak mempunyai kekuatan.

    Menurutnya seperti yang dijelaskan kliennya pada pertemuan tersebut, ada unsur melawan hukum yang dilakukan Latarissa, harga bangunan 57 juta namun oleh Latarissa ditaruh 76 juta.

    Selain itu, pernah diakui Latarissa dalam WA kalau bangunan tersebut memang benar milik kliennya.

    Dan pernyataan kliennya, pada bangunan tersebut jangankan 1000 rupiah satu urat paku punk Latarissa tidak menanggungnya.

    Ia menambahkan, pada pertemuan tersebut, pihak Komnas HAM juga menanyakan bagaimana proses hukum yang diajukan di Polda Maluku , pihaknya sudah menjelaskan kalau laporan sudah dari tanggal 27 Januari 2022.

    Dengan demikian menurut Waileruny laporan sudah hampir 2 bulan dan perkara tersebut tidak terlalu sulit.

    Untuk itu dirinya meminta kepada Komnas HAM untuk menyurati Kapolda untuk bisa mempercepat proses hukum ini

    Sementara itu, sebelumnya kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku Beni Sarkol menjelaskan mekanisme yang pihaknya buat terkait kasus ibu Tati sudah berjalan.

    , “Kami sudah melakukan proses itu, yang pertama sudah dibuat surat ke Polda Maluku, “ujar Sarkol

    Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu belum direspon pihaknya sudah membuat surat permibtaan keterangan kedua ke Polda Maluku.

    Dirinya berharap, Ibu Tati bersama Kuasa Hukum dan pedagang lainnya, bersabar untuk mengikuti perkembangan-perkembangan yang nantinya akan disampaikan ketika ada respon dari pihak Polda.

    Ia menambahkan, apabila surat kedua belum juga direspon, maka Komnas HAM akan menyurati untuk meminta pihak Polda yang dalam hal ini diwakili Irwasdam untuk datang memberikan penjelasan hukum terkaitvpenanganan kasus ibu Tati.

    , “Kalaupun tidak direspon ada mekanisme lainnya, namun saya yakin kalau kami undang pasti mereka akan hadir karena terikat dengan MoU, ” Tutupnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPetrus Oratmangun Jabat Plt Ketua PWI Maluku
    Berita Selanjutnya Tati Hadiri Panggilan Komnas HAM Perwakilan Maluku

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tidak Indahkan Himbauan, Polisi Bakar Ratusan Tenda Biru di GB

    Puskemas Hutumuri Gelar Sosialisasi Bumil

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.