Ambon, Tribun Maluku. Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Serikat Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) melakukan aksi Demontarsi di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu kemarin (07/08/24).
Kedatangan para pendemo meminta DPRD Maluku menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu korban anak dibawah umur, yang dilakukan oleh oknum mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagaian Barat (SBB) berinisial RMM.
Pendemo meminta kasus ini segera diselesaikan secara tuntas karena sudah hampir 2 tahun belum juga diselesaikan padahal pelaku masih berkeliaran. Mereka menuding pihak kepolisian diam dan tidak menggubris masalah ini.
Mereka juga mengamati ketidakhadiran anggota DPRD Provinsi Maluku untuk mendengar aspirasi serta tuntutan yang disampaikan. Para pendemo hanya di terima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saodah Tethol.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethol saat menerima aksi demo mengatakan, DPRD Provinsi Maluku lewat komisi akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dihadapan pendemo Tehtol menjanjikan akan mengundang Kapolda Maluku dan jajarannya untuk menuntaskan masalah ini, agar pelaku bisa di hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pelakunya harus segera di tangkap polisi, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Tethol.
Menurutnya, semua tuntutan masa aksi akan segera disampaikan ke Komisi I DPRD Maluku yang membidangi hal tersebut, selanjutnya Komisi I akan mengundang Kapolda Maluku duduk bersama untuk membicarakan masalah ini.
“Hari Jumat (9/8) nanti ada rapat bersama dengan seluruh komisi, persoalan dan tuntutan adik-adik akan saya sampaikan kepada Komisi I DPRD Maluku untuk segara ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tethol akan memfasilitasi keinginan pendemo kepada Komisi I DPRD Maluku untuk mengundang Kapolda Maluku duduk bersama membicarakan masalah seksual dengan korban di bawah umur tersebut.
Diketahui sebelumnya, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi sejak 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Seram Bagian Barat.
Kaleb Yamarua, saat menyampaikan orasinya mengatakan, meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengundang Kapolda Maluku untuk dimintai keterangan terkait kasus seksual tersebut.
“Kami juga meminta atensi dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku guna melihat hak anak yang mengalami korban kekerasan seksual, yaitu yang terkait dengan pemulihan phsikologi korban,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera meninjau status kepegawaian dari pelaku kekerasan seksual RMM alias R, dan mengusulkan pemberhentiannya kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.
Setelah berorasi, para pendemo dengan tertib membubarkan diri dan di kawal oleh personil polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.