Masohi, Tribun Maluku : Pemerintah Desa Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bersama warga setempat, menunjukkan langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dengan komitmen kuat, Pemerintah dan warrga Desa Aketernate memilih jalur hukum sebagai solusi penyelesaian sengketa lahan, demi mencegah konflik komunal yang dapat mengganggu harmoni sosial.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Desa Aketernate, Bongki Adolof Fatotnam, dalam pertemuan bersama masyarakat pada Selasa (29/4/2025). “Kami siap menjaga kamtibmas dan berharap semua sengketa lahan di wilayah Kecamatan Seram Utara Timur Seti diselesaikan sesuai prosedur hukum. Ini penting agar tidak memicu konflik di masyarakat,” tegas Fatotnam.
Fatotnam menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Pendekatan hukum dipilih untuk memastikan penyelesaian sengketa berlangsung transparan, adil, dan tidak memihak.
“Kami ingin Desa Aketernate menjadi contoh desa yang menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat dan sesuai hukum,” ujarnya.
Untuk menjaga stabilitas, Pemerintah Desa Aketernate mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpancing provokasi. Mari bersama-sama menjaga kedamaian di desa kita,” kata Fatotnam.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Desa Aketernate dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis. Fatotnam menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa lahan, tetapi juga untuk menjadi teladan bagi desa lain.
“Akitarnate ingin menjadi pelopor dalam menjaga kamtibmas dan menyelesaikan konflik secara damai dan legal. Ini demi kesejahteraan bersama,” ungkapnya.