Ambon,Tribun-Maluku.com : Setelah menerima laporan pengaduan dari kantor Advokad John Michael Berhitu dan rekan, terkait kinerja buruk Kapolres Seram Bagian Timur dan beberapa anak buahnya. Devisi Propam Mabes Polri pun bertindak cepat.
Surat laporan nomor 46/Lpn_JMB & Partners/X/2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri guna di tindak lanjuti.
Hal ini diungkapkan Jhon Michael Berhitu kepada media ini Selasa (18/10/2022) di Ambon.
Dijelaskan Berhitu, dalam surat B/2254-b/X/WAS.24/2022/DIVPROPAM tertanggal 14 Oktober 2022 dengan perihal surat pemberitahuan perkembangan perkembangan Dumas (SP3D) yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Penerimaan atas nama Laporan Devisi Profesi dan Pengamanan Polri Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan AKBP Juri Leonard Siahaan S.I.K tersebut disebutkan.
Bahwa selain telah melimpahkan laporan tersebut ke Devisi Propam Polri guna di tindak lanjuti. Bagian pelayanan dan pengaduan Devisi Propam Polri juga akan memberitahukan kepada pelapor tentang perkembangan laporan tersebut.
Hal ini akan dilakukan Devisi Propam Polri dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP 2-2).
“Dengan adanya surat ini menunjukan bahwa respons Devisi Mabes Polri terhadap laporan dan pengaduan masyarakat sangat cepat. Dan kami sungguh mengapresiasi hal tersebut. Kami berharap laporan kami ini statusnya terus meningkat. Guna menciptakan kinerja Polri yang profesional, ” tegas Berhitu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres SBT, Kasad Reskrim Polres SBT dan beberapa jajarannya dilaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum yakni melakukan penyitaan barang milik orang tanpa adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan setempat.
“Selain melayangkan laporan ke Devisi Propam Mabes Polri, kami juga akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Polres SBT, ” demikian Berhitu.