Ambon,Tribun-Maluku.com: Mungkin baru pertama terjadi dalam dunai peradilan di tanah air, seorang terdakwa langsung “Menyerah” dan meminta “Time Out” alias rehat dengan alasan sakitnya kambuh. Hal ini terjadi setelah terdakwa dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh penuntut umum, yang tidak mampu dijawab terdakwa. Bahkan pertanyaan penuntut umum ini mampu membuka kebobrokan dan kebohongan La Masikamba
Pemandangan tersebut terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan grativikasi dengan terdakwa La Masikamba, mantan Kepala KPP Pratama Ambon kembali digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon, Selasa (9/4/2019).
Dalam sidang yang dpimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua ini, beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, La Masikamba terlihat lancar menjawab semua pertanyaan jaksa KPK, bahkan mantan Kepala KPP Pratama Ambon ini terlihat agak over acting dalam memberikan keterangan. Terdakwa selalu memberikan jawaban sebelum penuntut umum selesai bertanya. Melihat sikap terdakwa yang over acting itu, Pasti Tarigan selaku hakim ketua dengan tegas langsung mengatakan. Terdakwa La Masikamba selaku kepala KPP pratama Ambon, mengetahui dengan pasti isi perut penunggak pajak di Maluku. Dan hal inilah yang dipakai La Masikamba untuk menekan para wajib pajak guna meminta uang dengan alasan meminjam
Ketika ditanya mengenai uang sejumlah Rp. 8 miliard lebih yang diterima terdakwa dari belasan wajib pajak di Maluku. La Masikamba berkelit bahwa itu bukan grativikasi akan tetapi itu merupakan pinjaman pribadi dirinya yang tidak parmanen. Jawaban La Masikamba ini sontak membuat penuntut umum maupun majelis hakim geleng geleng kepala. Bahkan ketua majelis hakim sempat berkata, sangat tidak mungkin seseorang meminjam uang setiap hari dengan jumlah diatas Rp. 10 juta.
Mendengar pernyataan La Masikamba, jaksa penuntut umum menghimbau agar terdakwa memberikan keterangan yang jujur. Lagi lagi La Masikamba terlihat berbelit belit ketika penuntut umum menanyakan apakah ada bukti kalau uang yang didapat terdakwa dari wajib pajak adalah pinjaman. Terdakwa kembali berkelit, dan mengatakan bukti itu ada. Namun ketika diminta untuk menunjukan bukti bukti tersebut, terdakwa mengatakan lupa membawanya.
Begitu juga ketika terdakwa ditanya oleh penuntut umum tentang uang yang dikirimkan terdakwa kepada selingkuhannya, Nurhaya Umar di Sorong. Terdakwa berkelit bahwa uang yang dikirimkannya kepada Nurhaya Umar adalah untuk membayar hutang terdakwa kepada Nurhaya Umar. Namun ketika penuntut umum menunjukan bukti, bahwa uang yang diterima terdakwa dari Nurhaya Umar adalah sebesar Rp. 500 juta. Sedangkan terdakwa memberikan uang kepada Nurhaya Umar sebesar Rp. 2.88 miliard.
Sampai disini, penuntut umum kembali mengingatkan agar terdakwa jujur. Karena dari bahasa tubuh terdakwa terlihat, penuntut umum malahan meminta agar La Masikamba memberikan alasan yang lebih keren dari alasan peminjaman uang. Terdakwa juga berkelit dan berusaha mengelabui penuntut umum ketika penuntut umum menanyakan mengenai hubungan spesial terdakwa dengan Nurhaya Umar yang membuahkan satu orang anak.
Namun silat lidah La Masikamba langsung terhenti ketika penuntut umum menampilkan transkrip percakapan mesra dan rada mesum antara La Masikamba dengan wanita simpanannya, Nurhaya Umar. Bahkan ketika penuntut umum menunjukan hasil rekapan transfer uang yang didapat terdakwa dari wajib pajak di Maluku ke rekening Muhamad Said, Nurhaya Umar dan Sujarwo. Terdakwa La Masikamba langsung tertunduk lesu.
Puncaknya ketika penuntut umum menunjukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara milik terdakwa. Dimana memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 700 juta lebih. Namun setelah dipotong hutang terdakwa sebesar Rp. 200 juta lebih, maka harta kekayaan terdakwa tinggal tersisa Rp. 400 juta lebih. Padahal uang yang diterima La Masikamba dari para wajib pajak di Ambon sebesar Rp. 8 miliard lebih. Dan harta sebesar Rp. 8 miliard lebih yang diduga adalah uang hasil kejahatan (Grativikasi) tidak dilaporkan terdakwa ke KPK.
Setelah berbagai alat bukti tersebut ditunjukan penuntut umum, terdakwa La Masikamba langsung lesu dan meminta “time out” sambil memegang perutnya lantaran maagnya kambuh. Padahal sebelum alat bukti tersebut ditunjukan penuntut umum, terdakwa La Masikamba terlihat bersemangat mengelabui majelis hakim dan penuntut umum. Permintaan rehat oleh La Masikamba ini, baru direspons majelis hakim sekitar 10 menit kemudian lantaran ada alat bukti baru yang ditunjukan penuntut umum.