Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Dicabuli Oknum Polisi di Tanimbar dan Terancam Dipecat

    Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Dicabuli Oknum Polisi di Tanimbar dan Terancam Dipecat

    Pewarta Thomas Buksalwembun6 Juli 2023
    ILUSTRASI MIRAS PENCABULAN
    [Foto Ilustrasi/Net]

    Saumlaki, TRIBUN-MALUKU.COM, Kasus pencabulan anak dibawah umur Kembali terjadi di Kepulauan Tanimbar. Kali ini, pelaku berinisial BJL seorang anggota POLRI berpangkat Bripda dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    Kasus berawal dari laporan orang tua korban (Sebut saja Mawar) atas dugaan pencabulan dari Bripda BJL yang diterima Polres Kepulauan Tanimbar. Diketahui bahwa Mawar masih berstatus siswi SMP pada salah satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Polisi segera bergerak cepat untuk melakukan penyeledikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

    “Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri di ruang kerjanya, Rabu.

    Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

    Bripda BJL dilaporkan orang tua korban karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Mawar. Lewat pesan WhatApp, BJL mengundang mawar untuk datang di kamar kontrakannya untuk menemui SE yang adalah pacar korban. Ketiganya kemudian berpesta minuman keras (Miras) jenis sopi. Di kamar kontrakan inilah pencabulan dan upaya pemerkosaan dilakukan oleh BJL setelah sebelumnya membiarkan korban disetubuhi pacarnya SE.

    Sumber media ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di kontrakan BJL yang berada di seputaran pasar Omele-Sifnana, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 10:45 WIT. Setelah meminum sopi dan korban disetubuhi SE, BJL pun beraksi dengan tipu dayanya saat korban dalam keadaan mabuk.

    “Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras tambahan sambil berpesan untuk mengunci kamar kontrakan dari luar. Setelah SE pergi, BJL kemudian melancarkan aksi bejatnya sambil merayu korban untuk memutuskan hubungannya dengan SE. Bukan hanya itu, korban pun diajak untuk dinikahi, bahkan saat korban tak berdaya dan merontak meminta pulang ke rumah, BJL mengancam akan menyerat korban Kembali ke kamar kontrakan bila korban pergi” tutur sumber.

    Peristiwa yang menimpa mawar ini, membuat keluarganya geram karena sebagai aparat, BJL sepatunya melindungi dan mengayomi korban, bukan membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali dan baru dipulangkan pada sekitar pukul 09.00 WIT keesokan harinya.

    “Perbuatan ini tidak manusiawi dan berlebihan. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban untuk mengkonsumsi miras dan membiarkan SE  menyetubuhi korban, apalagi dia juga juga turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu rayunya,” kesal sumber.

    Sumber menyebutkan, perbuatan BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan telah meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku.  “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,” pintanya selaku keluarga korban.

    Oknum POLRI Pencabulan Anak Dibawah Umur Polres Kepulauan Tanimbar
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaRakerwil Umat Katolik di Tanimbar-MBD Hasilkan 8 Program Prioritas
    Berita Selanjutnya Mengedepankan kegiatan Edukatif dan Persuasi, Operasi Patuh Salawaku, Digelar Senin Depan

    Berita Terkait

    GridArt 20251116 122950890

    HOMS 2025 Resmi Ditutup, Semangat OMK Tanimbar Ditanamkan untuk Jadi Agen Perubahan

    IMG 20251116 112759

    MISA Penutupan HOMS, OMK Diingatkan Setia kepada Kristus di Tengah Godaan Duniawi

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG20251115124132

    HOMS 2025: Siapkan OMK Wujudkan Gereja Keuskupan Amboina yang Mandiri

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    IMG 20251113 WA0023

    Salib Pemersatu, Semangat Kebangkitan OMK Tanimbar

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Citic Minta Perpanjang Kontrak Dengan Pemrov Maluku

    Kakanwil Kemenag Lakukan Sidak

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.