Ambon, Tribun Maluku : ML (72) yang dituduh telah melakukan Penganiayaan terhadap Oktovina Noya/Ngarbingan membantah tudingan di d pan para hakim, jaksa maupun kuasa hukumnya
Pada persidangan dengan nomor 307/Pid.B/2024/PN yang digelar di Pengadilan negeri Ambon, Kamis (14/11/2024) Latumahina di depan Hakim ketua Martha Maitimu SH dan dua anggota Hakim serta Jaksa penuntut Lilia Heluth SH serta kuasa hukum Tersangka, tetap menolak melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan timba/Gayung
Dalam kesaksian Oktovina Ngarbingan/Noya s bagaimana Saksi korban menjelaskan, kalau pada saat tanggal 12 November dirinya dipukul oleh pelaku dengan menggunakan gayung sehingga membuat wajahnya luka
Ia menjelaskan, aksi pemukulan ini berawal ketika saat sementara masak pada pukul 13.00 Wit dirinya melihat suami pelaku YL sementara memotong tanaman Daun pandan miliknya.
Dirinya langsung keluar dan memarahi suami pelaku , tetapi pada saat itu pelaku langsung menyiramnya dengan air cuci piring
Ia mengakui karena disiram, dirinya langsung mendekati pelaku yang kemudian merebut tempat cuci piring tersebut dan langsung dirinya dipukul dengan gayung yang ada disamping pelaku
Akibatnya bagian diatas matanya luka, bagian pangkal hidung sebelah kiri memar, dan bagian pelipisnya menjadi merah
Anehnya pengakuan korban dirinya hanya dipukul sekali tetapi ada beberapa bagian wajahnya menjadi memar dan luka
Ngarbingan mengakui setelah dirinya dipukul oleh ML, pelaku masuk kedalam rumah kemudian mengambil air panas dan menyiram dirinya, akhirnya korban mundur, namun bagian atas mata kirinya sudah mengeluarkan darah
Pelaku pada persidangan itu mengaku tidak pernah melakukan pemukulan kepada korban, tetapi hanya menyiram korban dengan air karena pada saat kejadian tersebut Ngarbingan sempat memukul suami ML dengan batu diatas testa
Karena kesal disiram ML mengaku korban langsung melempar ML dengan sebuah pisau dan batang pohon Keladi
Tudingan ML ini sempat dibantah korban kalau dirinya tidak pernah melempar ML dengan menggunakan pisau atau batang keladi
Namun oleh kuasa hukum ML pertanyakan pisau yang saat ini berada pada penyidik Polsek Nusaniwe, baru Ngarbingan mengakui kalau memang benar itu pisau miliknya
Barulah Ngarbingan mengakui kalau memang melempar ML menggunakan Batang pohon Keladi, sementara pisaunya saat itu setelah memotong batang keladi ditaruh di tanah
Anehnya bagaimana pisau tersebut bisa sampai ditangan ML, yang kemudian langsung menyerahkan kepada Polsek Nusaniwe sebagai barang bukti
ML juga menjelaskan kalau saat itu setelah terjadi siram menyiram dirinya langsung masuk kedalam rumah, sedangkan Korban sudah sangat emosi sehingga dinding dapurnya dari atap Seng sempat dirusak
Hal ini sempat dibantah oleh Ngarbingan, namun oleh kuasa hukum ML menunjukan foto dinding yang rusak barulah korban mengakui dirinya memang memukul dinding dengan sebilah kayu
Tapi ironisnya rusak dinding tersebut tidak seperti dipukul oleh kayu, tetapi robek seperti ditarik dari luar sehingga diduga luka yang diperoleh Ngarbingan bukanlah akibat dipukul oleh ML tetapi luka robek akibat terkena dinding Senk yang dirusak korban
Lebih uniknya, seharusnya ketika dipukul sehingga wajahnya mengeluarkan darah, gayung yang disita seharusnya pecah dan korban harusnya pergi untuk mengobati dirinya, tetapi sempat merusak dinding rumah terduga pelaku
Sementara JL yang dihadirkan sebagai Saksi dalam memberikan kesaksian mengaku sempat dipukul oleh korban saat itu
JL yang agak terganggu pendengarannya menjelaskan kalau setelah dipukul dirinya masuk kedalam rumah sehingga tidak tahu terjadi pemukulan saat itu
Dirinya mengakui kalau saat itu sementara membersihkan depan dapurnya karena terlihat semerawut akibat selain rumput daun pandan yang sudah sampai di dinding rumahnya
Sedangkan saksi Adolof yang merupakan menantu Korban dalam kesaksiannya mengatakan pada saat itu dirinya ditelpon oleh istri untuk segera kerumah mertuanya
Sesampai disana, dirinya mendapati banyak warga yang sudah berada disana, dan terlihat mertuanya sudah berlumuran darah
Dirinya langsung membawa ibu mertuanya ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan perbuatan ML
Adolof juga mengakui, setelah membuat laporan, langsung dirinya membawa orang tua istrinya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum
Dirinya mengakui kalau kalau pihak korban selalu menunggu dari pihak keluarga Pelaku untuk datang meminta maaf tetapi sampai saat ini tidak pernah ada
Untuk diketahui ketidakharmonisan kedua tetangga ini sudah sangat lama terjadi, namun pada saat itu kembali lagi para Hakim yang memimpin sidang bisa membuat pelaku dan Korban didalam ruang sidang bisa berpelukan namun proses hukum terus dilakukan
Sementara pada pemberitaan media tertanggal 15 April 2024 dengan judul Aneh Bin Ajaib Korban dilaporkan balik sebagai Pelaku Penganiayaan
Dalam pemberitaan sebelumnya, ML sempat bingung ketika daporkan oleh Ngarbingan selaku pelaku penganiayaan, sedangkan pihaknya adalah korban
Dalam pemberitaan tersebut ML selaku Korban penganiayaan yang sekarang dituding sebagai pelaku mempertanyakan dirinya berbadan kecil bisa melakukan Penganiayaan kepada pelaku
,”Bagaimana Beta badan kecil ini bisa pukul dia yang badannya sangat besar itu, Sementara pada saat berebut loyang, dia disebelah tempat cuci piring dari beton, bagaimana tangan bisa sampai untuk aniaya, malah Beta sementara rebut loyang jangan sampai dia kasih picah,”ujarnya
Ia mengakui kalau pada saat itu, dirinya ditemani Ibu Lin Maunary salah satu tetangganya langsung ke Ibu Stela Reawaru dan dianjurkan segera melaporkan ke Polsek Nusaniwe dengan membawa alat bukti berupa pisau milik pelaku
Namun karena pada saat itu pihak Polsek sibuk menjelang Pileg maka pihak Polsek hanya menerima laporan yang diberikan olehnya tetapi belum memproses