Ambon,Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tetoat Danar senilai Rp.7,2 miliar tahun anggaran 2023 milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku menyimpan cerita lain.
Pasalnya diduga ada bagi bagi uang sisa proyek jalan Tetoat Danar yang dikerjakan CV. Justen Jaya yang dipimpin Novi Pattirane. Selain bagi bagi uang sisa proyek, juga diduga adanya pemalsuan dokumen pekerjaan yang menyebabkan terjadinya pencairan dana seratus persen pada proyek tersebut.
Dari data yang didapat media ini Senin (20/1/2025) Proyek jalan Tetoat Danar dibangun pada tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp.7,2 miliar. Dalam proses lelang proyek tersebut juga diduga penuh rekayasa. Hal ini lantaran perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut yakni CV.Jusren Jaya diketahui tidak memiliki AMP. Namun anehnya perusahaan yang dipimpin Novi Pattirane ini malahan ditunjuk selaku pemenang.
Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu diduga ditipu bawahannya terkait laporan pekerjaan yang dicantumkan pada Profesional Hand Over (PHO) atau penyerahan hasil pekerjaan. Dimana diduga kuat laporan berupa foto foto hasil pekerjaan yang termuat dalam laporan HPO tersebut adalah pekerjaan ruas jalan Danar Debut Evu. Dimana akibatnya Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut lantas menandatangani SPM pencairan seratus persen. Padahal pekerjaan ruas jalan Tetoat Danar baru mencapai kurang lebih 60 persen.
Diduga pemalsuan dokumen ruas jalan Tetoat Danar yang menyebabkan cairnya dana proyek tersebut menjadi seratus persen lantaran diduga adanya kerja sama antara PPK proyek ini dengan rekanan.
Selain dugaan pemalsuan dokumen proyek, proyek jalan Tetoat Danar juga diduga sarat dengan bagi bagi uang sisa proyek. Dimana sesuai informasi yang didapat media ini menyebutkan sebagian dana proyek jalan Tetoat Danar yang dicairkan seratus persen itu diberikan kepada WPM untuk kepentingan politik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu yang dikonfirmasi media terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini.
Sedangkan Novi Pattirane selaku pimpinan CV Jusren Raya selaku rekanan proyek jalan Tetoat Danar tidak dapat dihubungi media ini. Beberapa kali media ini menghubungi nomor telpon Novi Pattirane akan tetapi nomor telpon tersebut tidak aktif.