Ambon,Tribun Maluku : Sidang perkara gugatan mata rumah Parenta di negeri Passo antara Fhereen Leondrid Simauw selaku penggugat, Randolph Simauw sebagai penggugat intervensi melawan Pemerintah Negeri Passo, Saniri Negeri Passo dan Marthen Sarimanella selalu tergugat 1, 2 dan tiga kembali di helat di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/3/2025) ini, beragendakan penyampaian alat bukti dari pihak penggugat asal yakni Fhereen Leondrid Simauw.
Namun ada yang aneh dalam salah satu bukti yang diajukan penggugat asal, yakni pada bukti surat kuasa dari Randolph Simauw kepada Fhereen Leondrid Simauw. Pasalnya dalam surat kuasa yang menerangkan bahwa penggugat bertindak sebagai kepala mata rumah Simauw tanda tangannya jauh berbeda dengan tanda tangan milik Randolph Simauw.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Randolph Simauw, Roos Jeane Alfaris, SH.MH kepada media ini Rabu (5/3/2025) mengungkapkan. Pihaknya selaku kuasa penggugat intervensi merasa sanksi dengan surat kuasa yang diajukan penggugat sebagai alat bukti dalam persidangan tersebut.
“Jika kita cermati maka jelas terlihat ada perbedaan tanda tangan milik klien saya pada surat kuasa yang diajukan penggugat sebagai alat bukti dengan tanda tangan asli milik klien saya. Dan kami menduga ada rekayasa dalam alat bukti berupa tanda tangan pada surat kuasa tersebut, ” jelas Alfaris.
Ditambahkan Alfaris, Penggugat Intervensi (Randolph Simauw) tidak pernah memberikan atau menandatangani surat kuasa kepada Lhoendrid Fheireeld Simauw (penggugat asal) untuk bertindak sbg Kepala Mata rumah Siamauw.
Hal ini lantaran pada bulan maret 2022 Kakak dari Penggugat Intervensi ada mengajukan gugatan mata rumah Parenta di Pengadilan dan kemudian Penggugat asal Lheondrid Fhereeld Simauw masuk sabagai Pihak Intervensi sehingga tidak mungkin Randloph Simauw memberikan kuasa kepada Lheondrid melawan Peter Fernando Simauw yang adalah kakak dari penggugat intervensi.
“bahkan tanda tangan yang ada dalam surat kuasa tidak sama dengan tanta tangan klien saya. Dan Klien saya keberatan atas pemberian kuasa tersebut. Saya menyatakan menolak surat kuasa tersebut karena Klien saya tidak pernah menandatangani kuasa tertanggal 22 Agustus 2022, tegas Alfaris.
Kejanggalan lainnya lanjut Alfaris, sangat tidak mungkin Lheondrid masuk sebagai Penggugat Intervensi dalam perkara No.72/Pdt.G/2022/PN Amb pada bulan Mei 2022 sebagai Kepala Mata rumah Simauw berdasarkan Musyawarah Mata rumah Simauw. Sedangkan Mata rumah Simauw tidak pernah membuat musyawarah untuk menetapkan mata rumah simauw. Lantaran saat itu Rudolf Simauw akan menjadi Raja Negeri Passo.
“Lheondrid Simauw mengajukan gugatan pengadilan atas dasar Musyawarah Mata rumah Simauw dan surat kuasa, Ini sangat jelas keliru karena Lheondrid ajukan gugatan Intervensi pada bulan mei 2022 sedangkan kuasanya tertanggal 22 Agustus 2022. Itu berarti Lheondrid ajukan gugatan intervensi dalam.perkara no 72/2022 itu tanpa ada kuasa, ” papar Alfaris.
Kalau benar kliennya memberikan kuasa kepada Lheondrid lanjut Alfaris. Maka yang menjadi pertanyaannya adalah buat apa Kliennya ajukan gugatan Intervensi dalam perkara No.279/2024.
“Saya menduga ini adalah rekayasa Lheondrid Simauw karena keinginan yang kuat dari Lheodrid sendiri untuk menjadi Raja negeri Passo, ” tukas Alfaris.
LHEONDRID SIMAUW tambah Alfaris diketahui pernah mengajukan surat musyawarah Mata rumah Simauw ke Pejabat negeri Passo agar diterbitkan surat keputusan dari Pejabat kepala desa Passo terkait dengan Kepala Mata rumah Simauw, namum Pejabat Negeri Passo menolak surat tersebut karena Kepala Mata rumah harus ditetapkan dengan Surat Keputusan pejabat kepala desa bukannya seperti apa Lheondrid ajukan.
“Oleh karena itu kami akan tetap menolak alat bukti tersebut, dan kami menduga ada rekayasa besar yang diduga dilakukan penggugat asal guna memenuhi ambisinya menjadi raja negeri Passo, ” kunci Alfaris.