Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan pembobolan uang pada bank BPR modern expres Ambon dengan tersangka Denny Frangklin Saya semakin menarik.
Pasalnya selian dugaan penghalangan proses hukum yang diduga dilakukan oleh pihak BPR Modern expres Ambon, ternyata ada juga dugaan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pihak BPR modern expres Ambon.
Selain itu ada juga asset milik Denny Frangklin Saya yang semestinya berada di tangan BPR modern expres Ambon selaku pihak yang dirugikan. Akan tetapi kenyataannya asset tersebut dikuasai pihak lain, bahkan diduga beberapa asset tersebut telah dibalik nama.
Dari data yang berhasil didapat media ini Kamis (26/10/2023) ada beberapa asset yang diduga dikuasai pihak lain selain BPR modern expres Ambon. Asset asset tersebut antara lain, rumah mewah milik Denny Frangklin Saya yang berada di kawasan Talaga Raja dan apartemen yang berada di kawasan Meikarta Jakarta.
Dimana sesuai informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan, asset milik Denny Frangklin Saya berupa rumah mewah bak istana yang berada di kawasan Talaga Raja diduga dikuasai oleh Sonny Waplao dan bukannya oleh bank BPR modern expres Ambon.
Bahkan berdasarkan informasi yang didapat media ini, diduga guna menghilangkan jejak penyitaan rumah mewah milik Denny itu, maka diduga telah dibuat akte jual beli antara Denny Frangklin Saya selalu pembeli dengan Sonny Wapalao selalu penjual. Namun anehnya Denny Saya selaku “penjual” tidak pernah menerima salinan ataupun copian akta jual beli tersebut. Yang lebih parah lagi, diduga tidak ada transaksi pembayaran rumah mewah tersebut dari Sonny Wapalao selalu pembeli kepada Denny Saya selaku penjual. Sedangkan apartemen milik Denny Frangklin Saya di kawasan Maikarta diduga dikuasai oleh istri dari Sonny Waplao.
Informasi lainnya yang berhasil didapat media ini menyebutkan. Terkait “pengembalian” asset milik Denny Frangklin Saya secara sepihak yang dilakukan PT. BPR Modern expres Ambon, bank swasta terbesar di Maluku itu diduga mempercayakan prosesnya kepada salah satu pegawai PT. Bank Modern expres Ambon yang bernama Syane.
Terkait hal tersebut salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Fileo Pistos Noija kepada media ini mengungkapkan. Dari sisi pendekatan hukum, pemindahan asset berupa barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan adalah suatu perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana.
“Jika suatu barang yang didapat dari hasil kejahatan dipindah tangankan ke pihak lain dan kasus tersebut masih dalam proses hukum, maka itu adalah tindak pidana, ” Jelas Noija.
Ditambahkan Noija, perbuatan hukum yang dilakukan yakni memindah tangankan sesuatu barang yang didapat dari hasil kejahatan maka mereka atau orang yang menerima barang tersebut dapat dikatagorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Dari persepsi atau sudut pandang hukum, maka seseorang yang menerima suatu barang hasil kejahatan maka orang tersebut dapat disangkakan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Dan jika benar rumah dan apartemen tersebut telah dibalik nama kepada Sonny Wapalao dan istrinya, maka baik Sonny Wapalao maupun istrinya dapat dipidana dengan sangkaan penadah barang hasil kejahatan, ” Tegasnya.
Sementara itu wartawan media ini yang menyambangi kantor pusat BPR Modern Expres Ambon Senin (30/10/2023) guna mengkonfirmasi hal tersebut, tidak berhasil menemukan Syane.
Salah satu sekuriti BPR Modern expres Ambon yang bernama Kristian yang ditemui media ini guna meminta ijin bertemu pihak PT. BPR modern expres Ambon untuk mengkonfirmasi hal tersebut, awalnya menyatakan bahwa tidak ada pegawai BPR modern expres Ambon yang bernama Syane.
Namun anehnya petugas pengamanan Bank Modern expres Ambon itu langsung menuju ruangan salah satu staf. Setelah beberapa saat Kristian yang bertugas selalu petugas keamanan saat itu menyatakan. Bahwa dirinya baru saja membawa makan siang kepada Syane dan yang bersangkutan tengah keluar kantor entah kapan kembali.
Kemudian wartawan media ini meminta ijin dari petugas keamanan tersebut guna menemui staf Humas ataupun siapa yang bisa memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Setelah menunggu beberapa lama, wartawan media ini diberitahu oleh petugas keamanan bernama Kristian bahwa bagian humas maupun staf yang berhak memberikan keterangan sementara keluar makan dan entah jam berapa kembali ke kantor. Namun biasanya mereka baru berada di kantor sekitar pukul. 15.15.00 wit.
Namun ketika wartawan media ini kembali mendatangi kantor pusat Bank Modern expres Ambon guna mengkonfirmasi hal tersebut sesuai jam yang disampaikan Kristian, namun petugas keamanan bank bernama M. Ali menolak media ini untuk mengkonfirmasi dengan alasan harus memasukan surat secara resmi ke pihak bank modern expres Ambon.