Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus dugaan pornografi dengan terdakwa Widya alias Nikita Waworuntu alias DJ Meiwa kini telah berada ditangan kejaksaan negeri Ambon selaku penuntut umum. Namun alih-alih disidangkan, kasus DJ Meiwa belum sekalipun disidangkan.
Kasus dugaan aksi pornografi yang diduga ikut menyeret berbagai pihak antara lain oknum polisi, manager Anang Family Karaoke serta penyelenggara acara party pada karaoke keluarga Anang ini, telah dua kali mengalami penundaan dengan alasan yang sama. Yakni tidak ada jadwal sidang.
Padahal terdakwa DJ Meiwa sendiri ada diantara terdakwa yang dibawa guna menjalani proses persidangan. Menyimak kasus dugaan pornografi dengan terdakwa DJ Meiwa ini, terdapat berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dugaan kejanggalan terlihat ketika penyidik Polda Maluku melimpahkan berkas perkara tersebut (P21) pada hari Sabtu(15/6/2019) yang merupakan hari libur nasional. Bukannya menolak pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa menerima P21 dari pihak penyidik .
Terkait hal tersebut salah satu kuasa hukum DJ Meiwa, Marnex Ferison Salmon kepada media ini Senin (15/7/2019) membenarkan adanya proses P21 yang terjadi pada hari Sabtu.
“Saya dihubungi penyidik lewat pesan singkat yang meminta kami selaku kuasa hukum terdakwa untuk mendampingi terdakwa pada proses P21 pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 11.00 wit, ” ujar Salmon sambil menunjukan pesan singkat yang diterimanya dari penyidik.
Namun ujar Salmon, lantaran saat itu dirinya sedang berada di luar daerah maka dirinya meminta agar penyidik kasus DJ Meiwa ini menghubungi anggota tim kuasa hukum lainnya.
Belakangan, lanjut Salmon, tim kuasa hukum DJ Meiwa mengetahui bahwa terdakwa DJ Meiwa telah mencabut surat kuasanya kepada Salmon dan kawan kawan dan surat pencabutan kuasa tersebut dimasukan dalam berkas perkara kasus ini.
“Kalau terkait pencabutan kuasa itu kami dengar dari Jaksa, namun sejauh ini kami belum menerima surat pencabutan kuasa atau apapun namanya dari terdakwa, ” ujar Salmon.
Dugaan yang janggal lain dalam kasus ini adalah, penyidik Polda Maluku tidak menjadikan pengunggah video porno dengan pelakunya seorang wanita yang diduga adalah DJ meiwa, saat acara party di karaoke keluarga Anang.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapat media ini dari lingkup kejaksaan negeri Ambon menyebutkan saat penyerahan berkas perkara (sebelum P21) jaksa telah memberikan petunjuk untuk penyidik, agar mencari dan menetapkan pengunggah video tersebut sebagai tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak pernah mengikuti petunjuk yang diberikan..
Hal janggal lainnya, kasus dugaan pornografi ini hanya terhenti pada sosok DJ Meiwa selaku orang yang diduga melakukan tindak pidana pornoaksi ataupun pornografi. Pihak kepolisian sama sekali tidak menyentuh manager Anang Karaoke dan penyelenggara event tersebut.
Bahkan pihak penyidik terkesan menutup mata terhadap izin pelaksanaan event yang digelar di karaoke Anang itu. Padahal karaoke Anang adalah karaoke keluarga yang sesuai izin tidak boleh menggelar event yang berkonten dewasa atau vulgar. Diduga izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian ini menyalahi aturan.
Dugaan Kejanggalan lainnya Polda Maluku dalam menjatuhkan sanksi kepada salah satu oknum anggota polisi yang terlibat dalam pesta tersebut. Sesuai video yang didapat media ini, oknum polisi tersebut sambil membuka bajunya (bertelanjang badan) terlihat menari bersama DJ Meiwa. Bahkan sang oknum anggota polisi tersebut menyerahkan senjata apinya yang berjenis pistol kepada DJ Meiwa.
Pistol tersebut kemudian diambil dan dipegang DJ Meiwa sambil bergoyang diatas kursi, Informasi yang didapat media ini dari Polda Maluku menyebutkan, ulah oknum anggota polisi tersebut hanya diganjar dengan hukuman wajib lapor.