Ambon, Tribun Maluku : Diduga benar kata pepatah yang berbunyi “Spatu Tidak Buang Spatu” yang trend dimasyarakat saat ini terjadi di tubuh Kodam XV/Pattimura
Seperti contoh yang dialami Koordinator Warakawuri dan Warga OSM, Stella Reawaruw Kamis (21/11/2024) kemarin yang disikut dan dihardik oleh salah satu perwira TNI Kodam XV/Pattimura di OSM
Namun berdasarkan klarifikasi oleh Kapendam Kodam XV/Pattimura ke beberapa Media kalau tidak terjadi tindakan oleh anggota, tanpa adanya penyelidikan terhadap permasalahan yang terjadi pada saat itu
Diduga pihak Kodam sengaja melindungi anggotanya, pasalnya sebelum dinaikan oleh media, upaya konfirmasi dilakukan media buntu sampai di Kasi Pendam saja
Ironisnya malah beberapa wartawan yang sempat ada dalam group Kodam pun harus dikeluarkan dari Group ketika menjadikan group sebagai sarana untuk mengkonfirmasi mencoba untuk menemukan jawaban dari pihak kodam
Uniknya untuk berita klarifikasi tidak diberikan kepada media yang menulis berita arogan salah satu perwira Kodam, tetapi diberikan kepada media lain yang tidak mengetahui permasalahan yang terjadi
Hal yang sama juga terjadi pada kasus penganiayaan dilakukan oleh beberapa oknum anggota Denmadam Kodam XV/Pattimura terhadap warga pada beberapa bulan lalu
Akibatnya Kuasa Hukum korban Penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu (24), warga Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, oleh Oknum Anggota TNI Denmadam, mempertanyakan kepada Kodam XV/Pattimura karena persoalan pada 27 Maret dinilai jalan ditempat
Pasalnya sampai saat ini bahkan sudah berbulan-bulan hasil pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu Nirwan Umasugi dan rekan rekan, oleh pihak Kodam XV/Pattimura belum didapatkan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum korban
Walaupun sudah jelas seorang anggota TNI harus menggunakan senjata api untuk membela Negara, tetapi malah dipergunakan untuk menakuti warga dengan ditodong kepada korban penganiayaan, tetapi terkesan dilindungi
Kepada wartawan Selasa (26/11/2924) Via Telpon Jhon M Berhitu, Kuasa Hukum Ayub Tatiratu, mengakui kalau sudah sampai saat ini hasil penyelidikan terkait kasus tersebut belum diperoleh baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum korban
,”Kasus ini dari bulan Maret 2024 belum ada kejelasan dari pihak terkait, karena selama ini ketika konfirmasi dengan pihak Otmil tetapi disampaikan ada di Papera,”ujarnya
Untuk itu dirinya minta kejelasan sudah sejauh mana proses tersebut agar menjadi informasi kepada pihak korban untuk diketahui
Sementara itu, kepada Wartawan Ibu Korban Anneke Susan Nikijuluw yang turut menyaksikan dengan mata kepalanya, penganiayaan terhadap anaknya sampai saat moncong pistol berada di kepala anaknya, meminta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura
Ia mengharapkan agar persoalan ini diproses transparan, sehingga Masyarakat bisa melihat sejauh mana penanganan terhadap Oknum TNI yang suka berbuat kekerasan terhadap warga
,”Agar persoalan ini tidak terulang lagi buat masyarakat biasa, Katong seng (Tidak) mau melawan TNI,”ujarnya.
Ia menambahkan sikap arogan yang dilakukan oleh Oknum-oknum TNI pada saat itu seakan-akan keluarganya adalah teroris
Anneke sangat menyesalkan persoalan yang sudah terjadi dari bulan Maret sampai saat ini belum ada kejelasan proses penanganan dari pihak Kodam XV/Pattimura sampai saat ini
Dijelaskan pula, awal permasalah tersebut pada tanggal 26 Maret 2024 sudah diselesaikan di Polsek dengan dikeluarkan surat pernyataan
Tetapi pada tanggal 27 sore, rombongan Oknum TNI langsung melakukan Penganiayaan terhadap Ayub anaknya.
,”Beta (Saya) sampai minta-minta Ampun dari dia istri karena dia istri Beta punya gandong, tetapi tidak digubris oleh istrinya, malah hanya senyum saja,”tuturnya.
Dirinya berharap agar proses hukum yang sudah dilaporkan ke Kodam XV/Pattimura untuk sesegera mungkin diproses, agar supaya tidak terulang lagi
Untuk diketahui sebelumnya, menanggapi persoalan tersebut, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring menegaskan jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun sampai saat ini hasil penyelidikan dan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum Anggota Denmadam tersebut bagaikan hilang ditelan waktu