Ambon, Tribun Maluku : Diduga karena selalu mendapat perlawan, Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Urimessing mengadakan rapat besar untuk mendapatkan keputusan mengeluarkan keluarga Alfons dari Negeri Urimessing
Informasi yang diperoleh media, Jumat (27/10/2023), sesuai surat undangan tertanggal 24 Oktober 2022, dengan nomor surat 005/152/Setnag, perihal undangan yang ditandatangani Yohanes Tisera Selaku Kepala Pemerintah Negeri Urimessing dan Dr. Richard Waas, S.H. M.H selaku Ketua Saniri Negeri Urimessing
Dalam isi undangan tersebut menyikapi persoalan sengketa lahan yang berujung pada kejadian eksekusi rumah warga di Kesia Kampung Siwang tertanggal 18 Oktober 2023, serta kiaim kepemilikan 20 potong dati oleh ahli waris Yakobus Abner Alfons, maka Pemerintah Negeri dan Badan Saniri Negeri Urimessing melakukan rapat besar untuk memperbincangkan hal tersebut,
Musyawarah Saniri Negeri Besar yang dilaksanakan pada Jumat, 27 Oktober 2023 pada pukul 09.00 WIT di Kantor Negeri Urimessing Kusu-Kusu Sereh, dan ke para undangan tersebut, Raja, Saniri negeri dan kepala -kepala soa diharuskan menggunakan pakaian adat
Sementara itu Raja Negeri Urimessing ketika dikonfirmasi media, meminta agar yang harus dihubungi adalah ketua Saniri negeri Urimessing karena itu merupakan Wacana dari Ketua Saniri
Sedangkan ketua Saniri Negeri Urimessing, Dr. Richard Waas, S.H. M.H, ketika dihubungi sampai berita ini dinaikan belum merespon konfirmasi dari pihak media
Menyikapi Informasi tersebut, Evan Reynold Alfons kepada media via WhatsApp menjelaskan pada prinsipnya itu hak Saniri Negeri untuk melakukan Rapat.
Menurutnya, hanya perlu diingatkan agar Saniri Negeri harus lebih berhati-hati sehingga tidak terlihat membela suatu kesalahan yang sudah dilakukan sejak dulu.
Bahkan menurut Evans, selaku Anak adat negeri Urimessing wajib mengingatkan ketua Saniri Negeri agar jangan lupa terhadap SK 02 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023, ini menunjukan kelemahan Saniri Negeri Urimessing dalam menentukan sikap.