Ambon, Tribun Maluku. Memiliki surat yang diduga palsu atas tanah bekas Eigendom Verponding 986 di daerah Negeri Batu Marah dan Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, keluarga almarhum Herman Pieters lewat kuasa hukumnya melaporkan ahli waris Nyi Mas Siti Aminah yang bernama Nandang Sumaryana kepada Polda Maluku.
Menurut kuasa hukum Kantor Pengacara LAW FIRM NIRAHUA & PARTNER , Ibrahim Rumaday, SH dari ahli waris Patria Hanoch Piters lewat release yang di terima media ini Rabu (10/07/2024) di Ambon katakan bahwa:
Pada tanggal 16 Mei tahun 2024 setelah membuka Ecourt Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 94/Pdt.G/2023/PM.Amb, di temukan sejumlah bukti yang dipergunakan oleh ahli waris Nyi Mas Siti Aminah yang di berikan tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-20 yang menyatakan bukti-bukti mana telah di gunakan untuk memenangkan perkara a quo.
Bahwa Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut dan melakukan konfirmasi pada Kuasa hukum keluarga Gazpers dan Kuasa hukum Sintje Simauw, maka patut di duga bahwa dokumen-dokumen di buat seolah-olah ada, dan baru pernah di buat dan/digunakan untuk menimbulkan hak bagi ahli waris Nyi Mas Siti Aminah tersebut.
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut itu, maka kami telah melaporkan secara resmi ahli waris dari Nyi Mas Siti Aminah termasuk kuasa hukumnya ke Polda Maluku sebagaimana laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/VI/2024/SPKT/Polda Maluku tanggal 17 Juni Tahun 2024.
Laporan dugaan tindak pidana membuat dokumen palsu dapat diuraikan sebagai berikut: Diduga kertas surat baru di buat, tinta baru di buat, cap dan tanda tangan di duga di palsukan.
Eigendom verponding 986 tanggal 20 Maret 1938 no 47 atas nama Nyi Mas Siti Aminah, bukti ini diberi tanda Bukti P-1 serta terjemahannya Bukti P-9.
Faktanya usia surat 86 Tahun, isi surat masih bagus, cap dan tanda tangan masih terlihat baru seperti hasil scan. Surat ukur di buat tahun 1917 yang berusia 107 tahun namun fisiknya masih terlihat baru, tinta baru dan tulisan baru.
Disebutkan dalam surat itu Kabupaten Ambon, juga Kecamatan Batu Merah, juga dalam surat itu Desa Batu Merah (pada tahun itu belum dikenal istilah desa), tulisan dalam surat sebagian menggunakan komputer dan sebagian tulis tangan yang terlihat masih baru dan/atau di print dari komputer.
Perlu diketahui bahwa, dari bukti ini ditemukan fakta objek tanah Eigendom Verponding 986 pada tahun sebagaimana tersebut, masih berada di bawah wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan bukan Kota Ambon. Di Provinsi Maluku tidak pernah ada Kabupaten Ambon atau Kecamatan Batu Merah.
Hal lain yang ditemukan adalah tulisan dan cap terlihat seperti hasil scan. Karena tulisan yang di scan terlihat lebih jelas dari cap yang seharusnya tulisan setelah di stempel cap terlihat kurang jelas, tapi faktanya dokumen ini sebaliknya.
Di dalam Eigendom Verponding maupun surat ukur tidak ada luas tanah padahal akta ini di terbitkan oleh Notaris G.H. Thomas di dalam penggambaran tercantum kalimat.
Pada kalimat yang kelima dari terjemahan tertulis : Bidang tanah yang digambarkan memiliki luas 2.882.00 M2 (288,2 hektar) padahal Eigendom Verponding yang terdata resmi dan diakui oleh Negara Republik Indonesia seluas 99.2390 hektar atau 99 hektar lebih.
Selanjutnya akta perkawinan antara seorang warga Negara Belanda bernama Jhon Henry Van Blomestein dan Nyi Mas Siti Aminah al. Nji Mas Entjeh al. Osah yang di tanda tangani Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan (Bukti ini diberi tanda Bukti P-2).
Bukti ini adalah kutipan ke 2 pada tahun 2004 dan tidak terlihat pernikahan dilakukan secara agama apa ? Dan tidak ada nama pemuka agamanya dan kapan dilangsungkan pernikahan di hadapan pemuka agama tersebut.
Apalagi disebutkan pencatatan sipil warga Negara Belanda dan pernikahan ini disebutkan dilangsungkan tanggal 9 Oktober 1901 atau setidaknya sudah 123 tahun yang lalu, atau setidaknya 103 tahun terhitung sejak diterbitkan kutipan kedua pada tahun 2004, dengan demikian dasar dan bukti apa Dinas Capil Pekalongan menerbitkan Akta tersebut ?
Ada juga Soerat Djoeal Beli Doesoen dari Sjahban Makatita tanggal 11 September 1908 antara Abdoel Wahid Nurlette dengan Jhon Hendry dan Blommestein (Bukti ini diberi tanda Bukti P-6) usia surat 116 tahun, isi surat masih bagus, cap dan tanda tangan masih terlihat baru, juga tulisan menggunakan komputer terlihat masih baru dan tanah yang dibeli seluas 797 Hektar dengan rincian Dusun dari Waoerwa seluas 297 hektar, Dusun dari Haoehoean dengan luas 213 hektar dan dusun Wasikahaha seluas 287 hektar.
Bukti kepemilikan ini kata Rumaday, tidak ada yang sama dengan klaim ahli waris dalam gugatan dengan objek sengketa seluas 288,2 hektar.
Artinya, tidak ada kesesuaian kepemilikan dokumen yang menjadi dasar atau bukti kepemilikan yang disebutkan menjadi Eigendom Verponding 986.
Bahwa dapat kami informasikan saat ini seolah menjadi fenomena, munculnya surat-surat lama berbasis Eigendom Verponding atau surat Dati atau surat-surat yang berkaitan dengan Mata Rumah Parentah yang berhak menjadi Raja pada Negeri-negeri adat di Maluku.
Semua surat tersebut setelah di teliti memiliki banyak kemiripan mulai dari jenis kertas, tinta, jenis tulisan dan cap yang semuanya memiliki kesamaan.
“Indikasi ini seolah memberikan petunjuk adanya sindikat dokumen berbahasa Belanda dan cara mendapatkannya begitu mudah, asal ada kesepakatan sejumlah uang dan menyampaikan maksud dan tujuan di terbitkan surat tersebut, maka para sindikat ini akan dengan mudah menyediakan surat atau dokumen yang diperlukan tersebut,” ungkap Ibrahim Rumaday, SH.