Tual, Tribun-Maluku.com : Ketua Partai Perindo Kota Tual “MI” kini dijebloskan ke tahanan Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Malra) terkait dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun.
“Setelah kita mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, maka kita naikan statusnya MI menjadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Polres Malra,” kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadhila Siregar di ruang kerjanya, Selasa (25/9).
Dijelaskan, perkara dugaan pencabulan tersebut, sudah dilaporkan pada bulan April tahun 2018, berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, diketahui bahwa waktu kejadian terjadi pada tanggal 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka,” ucap Kapolres.
Tersangka MI merupakan seorang pensiunan PNS umur 65 tahun dan juga sebagai salah satu pengurus (Ketua) Partai Perindo Kota Tual, sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial S.
Bukti-bukti yang diperoleh diantaranya, keterangan dari korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA adalah bukti penting.
“Hasil DNA inilah yang membuat kita menunggu cukup lama,” terangnya.
Kapolres menambahkan, langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara , untuk diajukan ke Kejaksaan.
Kapolres menjelaskan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia, sehingga tidak melihat status tersangka MI yang merupakan pengurus Parpol Perindo dan juga maju sebagai salah satu Calon Legislatif.
MI dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (DT)