Ambon,Tribun-Maluku.Com: Diduga telah melakukan pencarian nama baik warganya sendiri, menyebabkan penjabat raja negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya penjabat raja Suli ini dipolisikan dua warga lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
Hal tersebut diungkapkan Jack Wenno kuasa hukum Jimmy Sitanala korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh penjabat raja Suli, Habel Suitela kepada media ini Selasa (12/11/2019).
Dijelaskan Wenno, aksi pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habel Siitela bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Element pemuda dan masyarakat negeri Suli terkait akan dilantiknya terlapor selaku penjabat raja negeri Suli. Dimana para pelapor sama sekali tidak mengetahui rencana maupun aksi demo tersebut.
Beberapa hari kemudian pelapor dilantik sebagai penjabat raja Suli, dan pelantikan tersebut memicu aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi. Puncaknya pada tanggal 4 November 2019, dimana aksi unjuk rasa ini berbuntut pada pemblokiran jalan di negeri Suli.
Aksi unjuk rasa yang berbuntut pada pemblokiran jalan di Suli itu, kemudian pelapor penjabat raja Suli Habel Suitela lantas mempropaganda mantan raja Suli Frans Lainsamputty. Dimana propaganda tersebut dilakukan lewat percakapan telpon antara Habel Suitela dan Lainsamputty. Dimana dalam percakapan tersebut Habel Suitela mengatakan bahwa aksi demo tersebut diatur oleh Jimmy Sitanala (pelapor I) dan Oba (Pelapor II)
Percakapan antara Habel Suitela dan Lainsamputty ini baru didapat para korban pada tanggal (6/11/2019). Dan kemudian berbekal rekaman tersebut kedua pelapor lewat kuasa hukumnya melaporkan Habel Suitela dengan tuduhan mencemarkan nama baik kedua pelapor. Lantaran kedua pelapor sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi demo tersebut.
Laporan kedua pelapor lewat kuasa hukumnya itu telah dilayangkan ke Krimsus Polda Maluku pada Selasa (12/11/2019).