Ambon,Tribun-Maluku.Com : Diduga hendak kabur dan menghilangkan jejak, Kim Markus dan kawan kawan terlapor kasus tindak pidana kekerasan bersama dengan korban Philupus Augusteyn berhasil ditangkap petugas polisi dari Polres Maluku Barat Daya yang di backup penuh oleh Ditkrimum Polda Maluku.
Penangakapan terhadap Kim Markus yang dikenal licin ini terjadi Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 wit di kawasan Suli Banda Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Dari informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan. Polisi mendapat informasi Kim Markus dan kedua “pengawal setianya” hendak menghilangkan jejak dan maukabur keluar pulau Ambon.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas lantas mengembangkannya. Dari hasil pengembangan polisi menemukan lokasi ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama ini.
Berbekal informasi tersebut petugas Polres MBD yang di backup satuan Ditkrimum Pilda Maluku lantas menuju lokasi persembunyian ketiganya di kawasan Suli Banda desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Setiba di lokasi Suli Banda, petugas terus memantau pergerakan Kim Markus cs. Beberapa lama setelah memantau pergerakan Kim Markus dan dua pengawalnya itu dan tidak ingin buruannya lepas, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap Kim Markus.
Setelah berhasil mengamankan dan menangkap Kim Markus beserta dua rekannya, ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama itu langsung digelandang ke kantor Polisi dan menjalani pemeriksaan. Kini ketiga tersangka kasus penganiayaan bersama itu tengah berada di balik jeruji besi Polda Maluku.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media mengakui adanya penangkapan terhadap Kim Markus dan kedua temannya itu.
“Benar Kim Markus telah ditangkap petugas Polres MBD yang diback up Polda Maluku. Ketiiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ” Ujar Ohoirat.