Dobo, Tribun Maluku : Diduga kasus karoke New Paradise di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru menjurus ke kasus tidak pidana penjualan orang ( TPPO ) dan kini sementara ditangani Polres Kepulauan Aru sambil menunggu hasil pemeriksaan ahli TPPO dari Jakarta.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Armin, S.Sos,.MH kepada wartawan, Jumat (11/8/2023) sore di ruang kerjanya.
Dikatakan, terkait kasus tersebut pihaknya telah koordinasikan dengan Kementerian terkait melalui dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kepulauan Aru untuk memulangkan mereka ke daerah asal.
Dijelaskan Amrin, berawal ketiga pramuria yang tidak kuat menerima perlakukan dan tekanan melarikan diri dari karoke tersebut dan membawah diri sendiri di polres untuk minta perlindungan dan dipulangkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal ternyata ada dugaan tindak kekerasan didalamnya, kemudian kita lebih mendalami lagi, kita menduga ada unsur yang mengarah ke arah kasus TPPO dengan modus pengekangan hutang terhadap mereka ini oleh pemilik,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan hutang mereka Rp. 121.508.000. Bahkan, sebelumnya hanya tiga orang pramuria, namun setelah penyidik lakukan pemeriksaan lebih didapati lagi satu pramuria yang di pekerjaan dibawah umur, dan ini lebih perkuat dugaan TPPO, sehingga kini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli TPPO.
” Terkait kasus dugaan TPPO ini sangat menonjol dan ini perintah langsung dari bapak Kapolda dan Kapolri untuk dituntaskan dari lembaga perlindungan saksi dan korban juga telah konfirmasi ke kita ,” katanya.
Amrin juga menambahkan, adanya kasus yang sama ditahun 2021 akan tetapi sambungnya kasus tersebut tidak jalan karena pramuria langsung dipulangkan, sehingga tidak dapat mengambil keterangan, bahkan pramuria tersebut pihaknya tidak tahu keberadaannya.
“Jadi bukan kita tutupi kasus tersebut, tapi pramuria itu telah dipulangkan sepihak. Jika mengetahui keberadaannya maka kami siap menindaklanjutinya,” jelasnya.
Kalau saat ini, lanjut Amrin, ketiga pramuria tersebut langsung ke Polres Kepulauan Aru untuk meminta perlindungan dan minta dipulangkan sehingga penyidik dapat mengambil keterangan kepada mereka.
Dirinya mengaku, kasus ini sebelumnya menjadi viral setelah di dunia maya instagram pada akun new_paradise.official menuliskan bahwa” nanti pihak new Paradise akan memberi imbalan bagi kepada yang melihat 3 anak ini segera info ke New Paradise atw bisa langsung telp ke no yang ada di bio ig new Paradise.
Kemudian di akun ig milik erikae258 menuliskan” mohon informasinya ya kalo ada yg lihat 3perempuan ini🙏🙏utk area Dobo @reginakalalo dan @vane_sat yang menuliskan” di cari bagi siapapun yang menemukan wanita2 ini langsung di bawah ke paradise..imbalan nanti adalah dari bos paradise terima kasih.
Terkait dengan dugaan kekerasan psikis dan TPPO, kuasa hukum Karoke New Paradise, Lukman Matutu membantahnya.
“Untuk dugaan kekerasan psikis terhadap pramuria yang diberitakan itu tidak benar, tetapi mereka berempat ini kabur karena terkait utang,” tegasnya.
Menurutnya, setelah dikonfirmasi dengan pemilik diketahui mereka bekerja sesuai dengan prosedur artinya mereka didatangkan itu ada hubungan langsung dengan keluarganya dan mereka itu dibiayai, bahkan keperluan mereka disini juga mereka hutang.
“Sehingga kami kembali bertanya bentuk peradangan orang itu yang bagaimana, jika yang dimaksud mengkomersilkan mereka kepada orang lain dari apa yang dimaksudkan, pihak perusahan tidak tahu menahu, bahkan sebelum bekerja mereka diberikan kontrak kerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ujar Matutu.