Ambon, Tribun Maluku : Diduga Koperasi Jabah Rahmah di Gunung Malintang, Kota Ambon beroperasi tanpa adanya ijin yang resmi dari Dinas Koperasi Kota Ambon
Dari informasi salah satu warga yang enggan namanya disebutkan menjelaskan ijin beroperasi koperasi tersebut sudah selesai habis masa berlaku sejak tahun 2001 dan tidak ada perpanjang ijin dari Dinas Koperasi. kota Ambon
Namun, karena diduga dikelola oleh salah satu orang dalam (Pegawai) Dinas Koperasi kota Ambon, sehingga aktivitas koperasi yang dikategorikan bodong tersebut tetap berlangsung tanpa tersentuh sama sekali
Selain itu, informasi yang diperoleh media, Koperasi tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang menyewa Koperasi untuk menguntungkan diri pribadi
Informan menjelaskan, kalau koperasi itu awalnya hanya menjual sembako, namun ssetelahh disewakan, maka. Selain menjual sembako koperasi tersebut itu juga melayani simpan pinjam
Terkait penyalahgunaan wewenang, untuk simpan pinjam tidak terdaftar pada dinas namun dapat dibuktikan dengan promise yang dipergunakan untuk melakukan transaksi simpan pinjam
Ia menjelaskan, kalau permasalahan ini sempat disampaikan ke Dinas, namun dinas. Koperasi terkesan tutup mata terhadap laporannya pada saat itu, dengan demikian terindikasi ada fee yang disetorkan ke dinas sehingga laporan yang pernah disampaikan tidak direspon sama sekali
Sementara itu mewakili Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Luccy Loupatti dan Adam Melmambessy Jabatan Fungsional Pegawai (JFP), Dinas Koperasi kota Ambon ketika dikonfirmasi diruang kerja Selasa (14/5/2024) sempat terkejut adanya informasi tersebut.
Menurut Luccy koperasi Jabah Rahmah adalah salah satu koperasi binaan Dinas koperasi kota Ambon yang didirikan tahun 1992
Terkait informasi sewa menyewa koperasi menurut Luccy sesuai aturan yang berlaku, koperasi tidak bisa diperjual belikan atau disewakan kepada orang lain
,”Kalau mungkin dalam proses pergantian pengurus ok, tetapi kalau disewakan itu tidak ada didalam aturan kami di Koperasi,”tutur Luccky
Terkait ada dugaan koperasi tersebut tidak dalam pengawasan dinas Koperasi, akibat dikelola oleh orang dalam pada Dinas Koperasi Kota Ambon, setempat membuat Luccy maupun Adam sempat terkejut
Ia mengakui kalau saat ini koperasi dii Kota Ambon sangatlah banyak, dengan pegawai yang minim sehingga yang terjadi pada koperasi Jabah Rahmah tidak diketahui,
Untuk persoalan ini, dirinya mengakui kalau baru saja mengetahui, dan akan menyampaikan ke Kabid untuk ditelusuri
,'”Ini akan menjadi catatan bagi kami untuk kami lanjutkan kepada Ibu Kabid persoalan ini,”urainya
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sementara melakukan sensus koperasi yang ada di Kota Ambon
Dengan adanya laporan tersebut akan ada petugas yang akan turun untuk melihat kondisi koperasi Jabah Rahmah tersebut
Sementara itu ditempat yang sama, Adam Melmambessy menjelaskan, saat ini koperasi yang ada di kota Ambon sebanyak 677 Koperasi
Menurutnya, yang saat ini sementara aktif sebanyak 301 koperasi dan yang tidak aktif sebanyak 376 koperasi
Ia menjelaskan, koperasi yang tidak aktif lagi, kebanyakan kendala yang dihadapi adalah modal, yang mana modal itu menjadi faktor yang sangat penting
Terkait syarat untuk mendirikan koperasi menurut Melmambessy adalah harus beranggotakan minimal 20 anggota dan dilengkapi KTP
Selain itu menurutnya, koperasi tersebut harus dilengkapi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya ditentukan oleh masing-masing koperasi
Koperasi berkewajiban melaksanakan RAT yang dilaksanakan setahun sekali untuk melaporkan pertanggung jawaban pengurus dan anggota
,”Yang namanya koperasi itu milik bersama bukan milik pribadi,,”ujarnya
Untuk Itu, dengan adanya temuan Koperasi Jabah Rahmah tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan terkait perijinan koperasi tersebut