Ambon, Tribun Maluku : Ada dugaan terjadi kongkalikong pada proses penunjukan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Passo definitif untuk menetapkan matarumah parentah yang dilakukan oleh Penjabat KPN Passo
Akibat intervensi yang dilakukan oleh PJ KPN Erick Pattinama, Kuasa Hukum Matarumah Parenta Lheonrid Fheireeld Simauw, Joemycho R.E. Syaranamual, melaporkan kinerja Pattinama kepada Penjabat Walikota Ambon, Boy N Kaya
Kepada Wartawan Kamis (223/01/2025) di Ambon, Syaranamual menjelaskan, berdasarkan surat bernomor 03/KA-JS/L/I/2025 yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Ambon , pihaknya meminta agar Ivan Erick Pattinama, S.STP segera dicopot
Pasalnya Pattinama diduga telah melakukan intervensi pada proses penunjukan matarumah parentah walaupun perkara hak tersebut disidangkan pada Pengadilan Negeri Ambon
Namun Pattinama telah memulai proses Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri/RAJA Passo dengan meminta mendesak Matarumah Simauw untuk melakukan Musyawarah Pengangkatan Kepala Matarumah
Joemycho menegaskan, bahwa Pj KPN tidak menunggu proses hukum di pengadilan selesai. Sebaliknya, melalui surat Nomor 140/322/NP/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025, Erick Pattinama memulai tahap awal pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Passo dengan mendesak Matarumah Simauw untuk menunjuk Kepala Matarumah Parentah Simauw.
Menurut Syaranamual hal ini menunjukan sikap tidak menghormati hukum dan keadilan yang dilakukan Penjabat KPN Passo yang seharusnya menjunjung hukum dan menaati hukum sebagai pejabat publik yang mengemban tugas pemerintahan.
Ia menambahkan kliennya saat ini telah mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Ambon yang telah teregister dengan Nomor : 279/Pdt.G/2024/PN.AMB dan
sementara disidangkan untuk memperoleh Keputusan Hukum dan memberikan kepastian hukum tentang Hak untuk menjadi Kepala Pemerintahan di Negeri
Passo berdasarkan hukum adat dan adat istiadat yang dalam perkara tersebut, Pattinama, S.STP dan Saniri Negeri Passo menjadi pihak Tergugat I dan Tergugat II;
Syaranamual menekankan bahwa Pj KPN tidak menunggu proses hukum di pengadilan selesai dan ini sudah melanggar kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu pihaknya meminta agar Pattinama dievaluasi dan diganti dengan pejabat lain, dan direncanakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat