Ambon,Tribun Maluku : Seakan tidak ada hentinya, Lagi lagi personil Polda Maluku dilaporkan ke Kapolri lantaran diduga bertindak sewenang wenang.
Adalah Bripka Arthur H Tipawael Panit I Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku yang harus siap siap bakal berhadapan dengan tim pemeriksa Mabes Polri. Lantaran diduga melakukan penekanan dan Kriminalisasi terhadap Abdul Haris The.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Abdul Haris The, Ambo Kolengsusu dan Jhon Berhitu kepada media ini Selasa (17/6/2025) di Ambon.
Ambo Kolengsusu salah satu kuasa hukum Abdul Haris The mengungkapkan. Dugaan penekanan terhadap kliennya yang diduga dilakukan Bripka Arthur H Tipawael terjadi saat kliennya bermula dari klarifikasi terhadap Abdul Haris The oleh penyidik Krimsus Polda Maluku tertanggal 03 Maret 2025 sesuai surat panggilan Nomor B/279/III/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus dengan Surat Perintah tugas Penyelidikan Nomor : SP.Gas/20/II/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus Tertanggal 03 Februari 2025.
Dalam Proses Penyelidikan, lanjut Kolangsusu pelapor (Abd Haris The) sempat bertanya ke Penyidik Bripka Arthur H.Tipawael (terlapor) mengenai laporan yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penitipan dana Kompensasi Pembangunan Transmission Tenaga Listrik oleh PT.PLN ( persero ) UIP MALUKU – PAPUA dan Pembangunan Transmission Line 70Kv Gi Namlea – Gi Namrole Tahun Anggaran 2024.
“Klien kami saat itu bertanya tindakan. Korupsi apa yang dilakukan dirinya. namun jawaban Penyidik bahwa Pelapor yang menerima uang dari Pihak PLN itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Buru, ” jelas Kolengsusu.
Kemudian lanjutnya klienya itu juga menanyakan kepada penyidik apa dasar Pemerintah daerah kabupaten Buru, melaporkan dugaan tindak pidana koruspsi dan dijawab penyidik bahwa ada bukti akan tetapi penyidik tidak pernah menunjukan bukti tersebut.
Dalam proses penyelidikan saat itu ujar Kolengsusu Pelapor ada dalam gangguan penglihatan karna baru selesai proses Oprasi Mata dan masih memakai Farban di mata kanan, akan tetapi pelapor tetap Koparatif untuk Hadir atas undangan klarifikasi Tertanggal 03 Maret 2025.
“Saat proses penyelidikan selesai kemudian Saudara Penyidik Print keterangan untuk kami baca, dan ada beberapa poin keterangan BAP yang kami melakukan koreksi, setelah itu kami belum sempat membaca apakah koreksi kami sudah di Rubah atau belum, ” tambahnya.
Keesokan harinya Kolengsusu dan kliennya kembali mendatangi penyidik untuk mengambil Berita Acara Penerimaan dokumen hak kepemilikan milik Pelapor. Dan saat itu pihaknya bertanya kepada Terlapor selaku penyidik apakah poin yang mereka koreksi itu sudah dirubah atau lantaran mereka belum sempat membacanya.
“Namun jawaban Penyidik dengan Nada Keras menyatakn kalian tidak percaya saya penyidik dan saat itu penyidik melarang untuk Pengacara yang mendampinggi Pelapor untuk membaca BAP tersebut dan penyidik memaksa Saudara Pelapor untuk membaca, sementara pelapor dalam kondisi gangguan penglihatan dan barusan selesai Oprasi Mata Kanan dan masih memakai Farban di mata kanan.saat itu kami hanya diam dan merasa tertekan, ” paparnya.
Kemudian lanjutnya, pada pada tanggal 16 Mei 2025 kliennya mendapat undangan Klarifikasi yang ke 2 dengan Nomor : B/621/v/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus. kemudian tanggal 22 mei 2025 Saudara Abd Haris The menghadap di POLRES BURU karna saat itu Penyidik Subdit III Tipidkor memakai Ruangan di POLRES BURU.
Dimana dalam Proses penyelidikan, Terlapor selaku Penyidik, selalu mengeluarkan kalimat berulang – ulang kepada Pelapor untuk mengakui Bahwa lahan Ketel ini milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Namun Pelapor tetap menjawab bahwa dusun ketel kayu putih miliknya berdasarkan Surat Kepemilikan yang telah di berikan bukti dokumen hak kepemilikan kepada Penyidik tertanggal 22 mei 2025.
Yang lebih parah lagi lanjut Kolengsusu, keterangan dari kliennya yang menerangkan tentang keputusan pengadilan yang menyatakan pemutusan kontrak sepihak oleh Pemerintah daerah kabupaten Buru adalah wanprestasi dimana keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetapi keterangan kliennya itu tidak pernah dimasukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan
“selama dalam proses penyelidikan yang mendampinggi Pelapor adalah anaknya yang bernama Haryo Theson dan tidak di dampinggi oleh Kuasa Hukum, kemudian Saudara Pelapor Abd Haris The merasa tertekan jika yang melakukan penyelidikan Terlapor yakni Bripka Arthur H Tipawael, ” bebernya.
Menyinggung mengenai objek yang dikatakan milik pemerintah kabupaten Buru yakni Dusun Ketel Wanha, Dusun Ketel Lahangbatan dan Dusun Ketel Waenuni semuanya sah milik kliennya dan hal ini dikuatkan dengan putusan peninjauan kembali nomor 272. PK/PTD/2006 antara pemerintah kabupaten Buru selaku pemohon melawan kliennya selaku termohon.
Bahkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, pemerintah kabupaten buru diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi kepada klien kami. Namun nyatanya hingga kini pemerintah kabupaten Buru tidak pernah menjalankan perintah pengadilan itu, “tegasnya.
Lantaran selaku pemilik sah jelas Kolengsusu, kliennya lantas menerima ajakan kerja sama yang disodorkan pihak PLN. Dimana pihak PLN hendak menggunakan lahan tersebut. Namun saat hendak pembayaran ada keberatan dari pihak Mulacin yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
“Saat itu pihak PLN lantas menitipkan biaya pembebasan lahan ke pengadilan dengan catatan siapa yang berhak secara hukum atas objek tersebut barulah dilakukan pembayaran. Dan saat mediasi pihak keluarga Mulacin tidak mampu menunjukan bukti bukti kepemilikan mereka. Dan sebaliknya klien kami mampu secara hukum menunjukan bukti sah kepemilikan mereka atas objek tersebut, ” paparnya.
Berbekal hasil mediasi tersebut urai Kolengsusu, klienya lantas berhak dan sah secara menerima dana pembebasan lahan dari PLN yang dititipkan di pengadilan.
“Dari semua itu jelas terlihat secara hukum tidak ada satupun tindakan korupsi yang dilakukan Klien kami. Namun oleh penyidik klien kami terus ditekan untuk mengakui bahwa objek tersebut milik Pemda kabupaten Buru. Sikap penyidik Bripka Arthur Tipawael ini menunjukan ketidak profesionalannya dan sangat tidak adil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik. Inilah yang menjadi inti laporan kami ke Kapolri agar Kapolri memberikan atensi lebih dalam kasus ini, ” kunci Kolengsusu.