Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPD PAN MBD Dipolisikan

    Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPD PAN MBD Dipolisikan

    Unulula : Kami Berharap Polres MBD Profesional
    Pewarta Jossy Linansera21 Juni 2024
    IMG 20240621 161336

    Ambon, Tribun Maluku : Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , Anthonius Lowatu bakal berurusan dengan pihak berwajib.

    Pasalnya Lowatu yang juga adalah calon anggota DPRD MBD terpilih periode 2024-2029 itu dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban SHM warga kota Tiakur MBD.

    Kuasa hukum Korban Beltasar Unulula kepada wartawan Jumat (21/6/2024) mengungkapkan. pengadua dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Anthonius Lowatu itu dilaporkan pada 2 April 2024.

    Unulula menjelaskan peristiwa pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan Anthonius Lowatu yang adalah ketua DPD PAN MBD itu bermula ketika korban yang memiliki pertalian keluarga dengan terlapor itu, meminta bantuan Lowatu untuk mengantar korban ke desa Poliu guna bersilaturahmi dengan keluarga korban.

    Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wit korban dan terlapor kembali dari desa Poliu dan tiba di kota Tiakur pada pukul 01.00 wit.

    Selama dalam perjalanan tambah korban terlapor yang sehari harinya adalah ketua DPD. PAN MBD itu, terlapor lantas merayu korban dan menyatakan rasa cintanya kepada korban. Namun hal tersebut tidak ditanggapi korban, lantaran korban dan pelapor masih memiliki hubungan saudara dan keduanya juga sudah berumah tangga.

    Namun pelaku tidak patah arang, dan terus melancarkan aksinya terus merayu korban. Korban yang melihat gelagat tidak baik terlapor, berulang kali meminta terlapor untuk mengantarnya pulang, namun terlapor tidak mengindahkannya. Lantaran tidak mendapat respon dari korban, pelaku lantas mengambil telpon genggam milik koran.

    Keesokan harinya korban menemui terlapor di salah satu rumah makan di kota Tiakur, dan meminta agar terlapor mengembalikan telpon genggam miliknya. Namun hal tersebut ditolak terlapor. Bahkan terlapor mengatakan kepada korban bahwa kalau mau ambil telpon genggam miliknya, korban harus ke rumah terlapor.

    Lantaran takut suaminya menelepon, korban lantas mendatangi rumah pelaku guna mengambil telepon genggam miliknya. Namun setibanya korban dirumah pelaku dan korban meminta telepon genggam miliknya, pelaku tetap tidak mau memberikannya.

    Setelah terus didesak akhirnya pelaku mengatakan, kalau telpon tersebut berada di dalam kamarnya dan korban di suruh mengambilnya sendiri. Lantaran memang membutuhkannya korban lantas masuk ke kamar pelaku guna mengambil telpon tersebut.

    Saat korban masuk ke kamar itulah pelaku lantas masuk dan menyergap korban dan membantingnya diatas tempat tidur dan menindih korban. Saat itu juga pelaku lantas menarik paksa celana dan celana dalam korban sehingga bagian kancing celana korban putus.

    Korban yang mencoba melawan tidak berdaya lantaran kalah tenaga, dan akhirnya pelaku secara leluasa memperkosa korban. Setelah melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku yang sehari harinya menjabat berlaku ketua DPD PAN MBD ini lantas meninggalkan korban.

    Korban yang tidak menduga akan kejadian tersebut lantas pulang ke rumahnya, lantaran merasa malu korban lantas pulang ke kampungnya, dan disana korban jatuh sakit lantaran trauma.

    Ditengah sakitnya korban lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya. Setelah itu suami korban menyuruh istrinya guna melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

    “Sesuai SP2HP nomor B/52/V/ResRes 1.24./SATRESKRIM yang kami Terima dari penyidik Polres MBD yang menangani perkara ini. kasus klien kami ini telah sampai ke tahapan penyelidikan, ” Beberapa Unulula.

    Dalam tahapan ini lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa atau rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan Anthonius Lowatu.

    “Selaku kuasa hukum korban dalam kasus ini, kami berharap penyidik Reskrimum Polres MBD bertindak profesional guna dapat menyelesaikan kasus klien kami ini. Hal ini penting guna menjaga wibawa Polri selalu pengayom dan sebagai salah satu benteng keadilan di negara ini, ” Tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Unulula yang juga didampingi suami korban juga menambahkan. Pihaknya secara resmi telah mengadukan apa yang diduga dilakukan ketua DPD PAN MBD ini ke DPW PAN Maluku yang saat itu dipimpin Wahid Laitupa.

    “Pada prinsipnya DPW PAN Maluku menghimbau agar kasus dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan ketua DPW PAN MBD ini diselesaikan secara hukum formal yang berlaku di negara ini, ” Demikian Unulula.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKasus Dugaan Korupsi Gedung PKK Masih Mandek Ditangan Polda Maluku, Tokoh Muda SBB Angkat Bicara
    Berita Selanjutnya Rutan Ambon Terancam Digugat Kuasa Hukum SN dan RS

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    DPRD Maluku Desak Kemenhub Operasikan Kapal Perintis

    KPP: Legislator Perempuan Unggul Karena Kompetensi

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.