Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Diduga Lakukan Penipuan, Sekretaris KPUS Aru Dipolisikan

    Diduga Lakukan Penipuan, Sekretaris KPUS Aru Dipolisikan

    Pewarta Jossy Linansera4 Mei 2025
    IMG 20250504 WA0003

    Ambon,Tribun Maluku  : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru, Paulina Talutu, siap siapa bakal berurusan dengan hukum dalam waktu dekat.

    Pasalnya Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru ini diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban Agus Ruhulesin mantan sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru tidak mendapatkan haknya sebagai seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara.

    Hal ini lantaran Paulina Talutu yang menggantikan Ruhulesin selaku sekretaris KPUD Aru ternyata tidak melakukan pengurusan dokumen dokumen milik Ruhulesin, alhasil Ruhulesin tidak mendapat haknya berupa pensiun.

    Padahal semua dokumen milik Ruhulesin telah diminta oleh Paulina Talutu dengan dalih akan mengurus dan mengirimkan dokumen tersebut ke pusat. Namun nyatanya hingga berakhirnya masa pengabdian Ruhulesin selaku Aparatur Sipil Negara pada Desember 2023, dokumen tersebut tidak pernah dikirimkan Paulina Talutu.

    Agus Rahulesin yang ditemui media ini Sabtu (3/5/2025) di Ambon mengungkapkan. Pada tahun 2023, dirinya beserta komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru terjerat masalah hukum, dan kemudian mereka ditahan di Polres Aru.

    “Saat saya ditahan itu, Paulina Talutu datang dan meminta semua dokumen saya untuk diurus karena tidak lama lagi saya akan pensiun, ” jelas Ruhulesin.

    Setelah itu dirinya lantas memberikan semua dokumen yang dibutuhkan Talutu guna mengurus hak pensiunnya. Yang paling terakhir dokumen yang diserahkan adalah dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP). Lantaran semua dokumen miliknya telah lengkap, maka Ruhulesin mengetahui kalau Talutu telah mengirimkan dokumen dokumen miliknya itu ke pusat.

    “Sesuai ketentuan dan aturan, saya pensiun pada bulan Desember 2023, dan saat pensiun tersebut saya masih berurusan dengan hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, ” papar Ruhulesin.

    Nantinya pada bulan April 2024 lanjut Ruhulesin, dirinya dan beberapa komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru divonis bersalah. Dan beberapa waktu kemudian dirinya mendapat Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “SK PTDH ini menunjukan bahwa Paulina Talutu ternyata tidak mengurus dokumen dokumen saya yang telah dimintanya itu, dan dia telah menipu saya akibatnya saya tidak mendapatkan pensiun sejak Januari 2024. Padahal saya sudah pensiun sejak Desember 2023, ” Paparnya.

    Lantaran merasa ditipu Talutu, Ruhulesin lantas menempuh jalur hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Aru pada tahun 2024. Namun sayangnya kasus tersebut seakan berjalan ditempat bahkan nyaris hilang ditelan bumi.

    Lantaran tidak ada perkembangan berarti dari Polres Aru terkait laporannya itu, maka Ruhulesin lantas melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Setelah melaporkan hal tersebut barulah Polres Aru bergerak menangani laporannya.

    “Mungkin lantaran laporan saya ke Mabes Polri itulah baru Polres Aru bergerak menindaklanjuti. Dan baru pada Januari 2025 kemarin saya dimintai keterangan oleh petugas dari Polres Aru, ” ujar Ruhulesin.

    Dirinya berharap Polres Aru sebagai lembaga penegak hukum tidak main main dalam menangani laporannya itu, dan dapat dituntaskan dalam waktu dekat lantaran laporan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Paulina Talutu telah dilaporkannya ke Polres Aru setahun lalu.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPerbuatan Kotor Mediator Naker Kota Ambon, Dibuktikan Adanya Pengakuan Pengusaha
    Berita Selanjutnya Kemiskinan Kota Tual Turun, Masyarakat Jangan Percaya Hoax

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    SKK Migas-KKKS Pamalu Gelar Media Gathering

    BPS Gelar Pelatihan Petugas Pendataan Podes

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.