Ambon,Tribun Maluku : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru, Paulina Talutu, siap siapa bakal berurusan dengan hukum dalam waktu dekat.
Pasalnya Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru ini diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban Agus Ruhulesin mantan sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru tidak mendapatkan haknya sebagai seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara.
Hal ini lantaran Paulina Talutu yang menggantikan Ruhulesin selaku sekretaris KPUD Aru ternyata tidak melakukan pengurusan dokumen dokumen milik Ruhulesin, alhasil Ruhulesin tidak mendapat haknya berupa pensiun.
Padahal semua dokumen milik Ruhulesin telah diminta oleh Paulina Talutu dengan dalih akan mengurus dan mengirimkan dokumen tersebut ke pusat. Namun nyatanya hingga berakhirnya masa pengabdian Ruhulesin selaku Aparatur Sipil Negara pada Desember 2023, dokumen tersebut tidak pernah dikirimkan Paulina Talutu.
Agus Rahulesin yang ditemui media ini Sabtu (3/5/2025) di Ambon mengungkapkan. Pada tahun 2023, dirinya beserta komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru terjerat masalah hukum, dan kemudian mereka ditahan di Polres Aru.
“Saat saya ditahan itu, Paulina Talutu datang dan meminta semua dokumen saya untuk diurus karena tidak lama lagi saya akan pensiun, ” jelas Ruhulesin.
Setelah itu dirinya lantas memberikan semua dokumen yang dibutuhkan Talutu guna mengurus hak pensiunnya. Yang paling terakhir dokumen yang diserahkan adalah dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP). Lantaran semua dokumen miliknya telah lengkap, maka Ruhulesin mengetahui kalau Talutu telah mengirimkan dokumen dokumen miliknya itu ke pusat.
“Sesuai ketentuan dan aturan, saya pensiun pada bulan Desember 2023, dan saat pensiun tersebut saya masih berurusan dengan hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, ” papar Ruhulesin.
Nantinya pada bulan April 2024 lanjut Ruhulesin, dirinya dan beberapa komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru divonis bersalah. Dan beberapa waktu kemudian dirinya mendapat Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“SK PTDH ini menunjukan bahwa Paulina Talutu ternyata tidak mengurus dokumen dokumen saya yang telah dimintanya itu, dan dia telah menipu saya akibatnya saya tidak mendapatkan pensiun sejak Januari 2024. Padahal saya sudah pensiun sejak Desember 2023, ” Paparnya.
Lantaran merasa ditipu Talutu, Ruhulesin lantas menempuh jalur hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Aru pada tahun 2024. Namun sayangnya kasus tersebut seakan berjalan ditempat bahkan nyaris hilang ditelan bumi.
Lantaran tidak ada perkembangan berarti dari Polres Aru terkait laporannya itu, maka Ruhulesin lantas melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Setelah melaporkan hal tersebut barulah Polres Aru bergerak menangani laporannya.
“Mungkin lantaran laporan saya ke Mabes Polri itulah baru Polres Aru bergerak menindaklanjuti. Dan baru pada Januari 2025 kemarin saya dimintai keterangan oleh petugas dari Polres Aru, ” ujar Ruhulesin.
Dirinya berharap Polres Aru sebagai lembaga penegak hukum tidak main main dalam menangani laporannya itu, dan dapat dituntaskan dalam waktu dekat lantaran laporan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Paulina Talutu telah dilaporkannya ke Polres Aru setahun lalu.