AMBON Tribune-Maluku.com- Diduga kuat terbitnya Sertifikat palsu Nomor 2863 tanggal 22 Juni 2012 milik Maria Luhulima, melibatkan Mantan Lurah Benteng LL.
Demikian pernyataan Butje Simatau warga Kelurahan Benteng kepada wartawan di Ambon Rabu (13/4). Menurutnya, untuk mengeluarkan sertifikat bagi keluarga Luhulima harusnya pihak BPN mendapatkan surat Alas Hak dari Kelurahan, dan untuk mendapatkan Alas Hak tersebut pihak Kelurahan harus bersama-sama dengan RT setempat dan tetangga melakukan pengukuran, namun ironisnya tidak pernah dilakukan sampai sertifikat Luhulima keluar.
Pengakuan warga setempat termasuk B.S saat mengkonfirmasi hal tersebut kepada LL mengatakan, Alas Hak yang dikeluarkannya berdasarkan berkas yang diperlihatkan oleh salah satu staf Kelurahan namun setelah didesak untuk memperlihatkan berkas tersebut dengan enteng Lekatompessy katakan berkas tersebut telah dimakan habis oleh rayap.
B.S saat melakukan kross cek ke Kantor Camat Nusaniwe guna memperoleh kejelasan tentang Alas Hak yang dikeluarkan oleh LL, ternyata tidak ada berkas di kantor camat karena berkasnya telah hilang bersama berkas lain saat pembangunan kantor baru.
Kepada wartawan B.S menjelaskan, dirinya lebih dahulu menghubungi Rojak, Kepala Seksi Masalah dan Sengketa Tanah Badan Pertahanan Negara Kota Ambon, sebelum dijabat oleh Welem lopies.
Melalui Rojak dirinya menemui Latuputy salah satu anak buahnya yang melakukan pengukuran, ketika diperlihatkan berkas pengukuran yang dilakukan Latuputy dan Ruhurbrek namun Latuputy kelihatan bingung dan mengatakan kalau sudah lupa.
Untuk mengingatkan Latuputy dirinya langsung mengatakan kalau berkas tersebut berada di kompleks Gudang Arang Perumahan PU, namun tetap saja Latuputty mengatakan sudah lupa.
Ditempat yang sama keluarga Katjili kepada wartawan mengatakan, mertuanya pernah mencegat Megi Maturbong dan Tim A yang melakukan pengukuran dengan tujuan yang tidak jelas, belakangan barulah diketahui pengukuran tersebut bertujuan untuk menerbitkan sertifikat Maria Luhulima.
Konon pencegahan yang dilakukan oleh mertua Katjili karena pihaknya berkeberatan pengukuran semacam itu haruslah melibatkan tetangga dari lahan yang diukur, bahkan seharusnya meminta persetujuan dari tetangga yang memiliki batas atau sipat dengan lahan yang diukur, namun petugas yang belakangan diketahui Tim A yang juga dimotori oleh oknum Megi Maturbongs tidak memenuhi persyaratan tersebut.(TM05)