Oknum penyidik Brigpol, F.Thio anggota Polsek Salahutu secara sepihak diduga telah merekayasa BAP atas nama saksi Jomima Pattiasina dan Faransina Matapere, Kuasa hukum tersangka Elias Bakarbessy, Jacky Wenno SH, Senin (9/12) mengungkapkan. Penyidik perkara tersebut, Brigpol F.Thio diduga telah melakukan rekayasa BAP dalam kasus ini.
Dugaan tersebut lanjut Wenno, lantaran sesuai pengakuan saksi Jomima Pattiasina dan Faransina Matapere didepan persidangan. Keduanya tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik di kantor Polisi.
“Sesuai keterangan kedua saksi ini, keduanya didatangi Brigpol. F.Thio dirumah mereka masing-masing. Saat itu Thio hanya bertanya kepada para saksi, apakah keduanya bersedia menjadi saksi dalam perkara dengan tersangka klien saya itu, “ beber Wenno.
Dijelaskan Wenno, setelah itu, Brigpol. F.Thio lantas kembali ke Polsek Salahutu, dan beberapa saat kemudian Thio telah kembali dengan BAP dan langsung menyuruh kedua saksi menandatangani BAP tersebut.
“Kedua saksi tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang diberkas oleh penyidik. Namun sesuai pengakuan para saksi ini, keduanya didatangi oleh Thio selaku penyidik dan keduanya disuruh untuk menandatangani BAP tersebut,”tutur Wenno.
Hal tersebut tambah Wenno, menunjukan bahwa BAP kedua saksi ini kuat dugaan direkayasa oleh Thio selaku penyidik.
Sikap Thio selaku penyidik, yang diduga kuat telah melakukan rekayasa BAP yang merugikan kliennya sangat disesalkan.
Wenno meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi kinerja Polsek Salahutu khususnya penyidik dalam kasus ini. Lantaran sikap Thio tidak mencerminkan sikap seorang pengayom masyarakat (tm2)