Ambon, Tribun Maluku : Diduga Helena Jambormias salah satu saksi korban dari perkara 307/Pid.B/2024/PN, kasus Penganiayaan, takut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk memberikan kesaksian sehingga beralasan masih sementara berada di Kota Tual
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum pada sidang digelar di Pengadilan negeri Ambon, Senin (2/12/2024) kalau saksi ibu Jambormias saat ini masih berada di kota Tual Maluku tenggara
Sehingga JPU akhirnya hanya membacakan laporan yang sudah disampaikan oleh Jambormias dalam persidangan tersebut
Laporan tersebut menjelaskan kalau kejadian antara Oktovina Ngarbingan dan Melly Latumahina tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024) pukul 01.00 Wit di jalan Sar Sopacua
Dari keterangan saksi yang dibacakan oleh KPU, Jambormias sempat mendengar suara ribut yang mana terdengar Oktovina Ngarbingan menanyakan kepada pelaku ke apa potong daun pandan
Dirinya juga mengakui kalau sempat melihat suami ML atas nama Jusuf Pattikawa yang saat itu sempat memotong daun pandan milik korban
Dari kesaksiannya dia mengaku kalau lari ke rumah RT untuk melaporkan keributan yang terjadi, tetapi sang RT tidak berada di rumahnya
Setelah itu dirinya kembali dan sudah mendapatkan ketua RT sementara melerai pertengkaran kedua tetangga tersebut
Disana dirinya mengakui kalau sempat melihat ibu Oktovina sudah dalam keadaan berdarah sementara suami ML sudah tidak terlihat di TKP.
Karena sudah dilerai oleh RT dirinya mengaku langsung masuk kedalam rumah dan tidak melihat kejadian selanjutnya
Namun sangat ironisnya dalam kesaksian tersebut dirinya mengaku sempat melihat ML sementara menyiram Ngarbingan dengan menggunakan Air dari dalam Gayung
Akibat basah disiram oleh ML, dirinya mengaku melihat Ngarbingan datang menghampiri ML saat itu
Sangat disesalkan laporan yang disampaikan oleh Jambormias terkesan direkayasa, pasalnya dari keterangan awalnya, dirinya mendengar suara ribut kedua tetangga, dan langsung pergi melaporkan ke ketua RT
Namun bagaimana mungkin dirinya bisa melihat kejadian ML menyiram Ngarbingan dengan menggunakan gayung, padahal dari berbeda keterangan Korban dan beberapa saksi sebelumnya, kalau terjadi siram menyiram oleh Ngarbingan dan ML dari Loyang milik ML
Sementara itu ML terduga pelaku penganiayan membantah kesaksian Jambormias
Sama dengan keterangan semua saksi baik saksi sebelumnya , baik Korban maupun Olop Menantu korban dan Jondri R salah satu Anggota kaveleri Kodam XV/Pattimura, ML menolak kesaksian mereka
Pasalnya, menurut ML kejadian tersebut hanya dirinya bersama dengan Suami dan Ngarbingan pada saat itu, tidak ada orang lain lagi disana , baik RT maupun saksi lainnya
Sementara itu ketidakhadiran Saksi Jambormias pada persidangan tersebut dibantah oleh Ketua RT 05/06 kelurahan Wainitu Lin Maunari
Menurut Maunari dirinya sempat kaget kalau Jambormias mengaku masih berada di Tual, padahal mereka semuanya sudah balik ke Ambon dia Minggu lalu
,”Tidak benar, kita sudah pulang sari tanggal 18, dari Tual ke Ambon, sudah pulang sari satu Minggu lebih ini,”ujarnya
Dirinya menjelaskan, mereka bersama-sama ke Tual untuk mengikuti kegiatan Kononia perempuan sektor Bethabara di Warbal
Ketua RT 05 ini mengakui kalau setiap hari melihat Helena Jambormias berada di OSM tidak kemanapun
,”Karena Katong satu sektor, jadi kegiatan ibadah maupun kegiatan lain-lainnya tetap Katong lihat, Beta lihat betul ontua ada, ontua Senk macam orang sakit KA apa,”tutur Lin