Ambon,Tribun-Maluku.com: Dikhawatirkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) di Namlea Kabupaten Pulau Buru berkekuatan 10 MV. Yang diduga melibatkan Ferry Tanaya selaku pemilik lahan, hilang jalan ditangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku penyidik kasus tersebut.
Pasalnya hingga kini kasus tersebut tidak jelas. Sejak ditetapkan selaku tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.6 miliard lebih. Penyidik belum juga melakukan pemeriksaan terhadap diri Ferry Tanaya.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Abdul Aziz Pelupessy salah satu pemerhati persoalan hukum di Maluku. Kepada media ini Selasa (26/8/2020) Pelupessy mengungkapkan.
Dirinya mengkhawatirkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ferry Tanaya akan berakhir begitu saja di Kejati Maluku.
“Kekhawatiran kami ini bukan tanpa alasan. Dengan tidak ditetapkannya pihak PLN selaku pengguna uang negara sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi alasan kami untuk khawatir. Kami menduga ada yang tidak beres dalam kasus ini. Karena pihak yang menggunakan uang negara tidak sesuai mekanismenya sehingga melahirkan indikasi kerugian negara tidak ditetapkan selaku tersangka, ” urai Pelupessy.
Ditambahkannya, alasan lainnya adalah tidak ditahannya Ferry Tanaya oleh penyidik, padahal Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Mengindikasikan bahwa ada praktek tebang pilih yang diduga dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku. Dan terjadinya disparitas dalam penegakan hukum.
Tidak ditahannya Ferry Tanaya oleh penyidik Kejati Maluku lanjut Pelupessy. Membuka peluang bagi Ferry Tanaya untuk bisa saja menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi saksi, bahkan melarikan diri.
Bahkan jika penyidik Kejati Maluku tambahnya berasumsi bahwa Ferry Tanaya koperatif dalam kasus ini. Maka hal tersebut dinilainya tidak masuk akal.
Pasalnya pada awal bulan Agustus 2020, penyidik pernah melayangkan panggilan kepada Ferry Tanaya guna di periksa selaku tersangka. Namun pengusaha kakap tersebut menghindar dengan alasan sedang sakit.
“Dengan berbagai realita dan alasan ini wajar saja jika kami khawatir kasus Ferry Tanaya akan hilang jalan di Kejati Maluku. Apalagi Ferry Tanaya tidak ditahan begitu juga dengan tersangka lainnya. Maka itu semakin membuat kekhawatiran kami semakin besar. Dan menunjukan bahwa Kejati Maluku setengah hati dalam menangani persoalan ini, ” demikian Pelupessy.