Ambon, Tribun Maluku : Untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas kepala sekolah pada Jenjang SD, dalam menyelenggarakan barang dan jasa di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan kota Ambon menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Jenjang SDÂ Tahun 2024
Kepada wartawan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F Tasso, usai membuka sosialisasi peraturan perundang-undang jenjang SD tahun 2024, Selasa (02/07/2024) di Manise Hotel menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar nantinya para kepala sekolah bisa menampilkan berbagai bentuk pertanggungjawaban sesuai regulasi
,”Yang paling penting bagaimana mekanisme prosedur dari barang dan jasa bisa dipahami secara baik, sehingga secara teknisnya, mereka bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai spesifikasi atau kebutuhan satuan pendidikan,”ujarnya
Tasso menambahkan, diketahui ada beberapa hal lainnya yang perlu dilengkapi baik dari segi administrasi, model pertanggung jawaban, yang harus dipersiapkan oleh satuan pendidikan
Begitupun kepala sekolah selaku pelaku utama dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa bisaa menunjuk perorangan ataupun kelompok kerja pada satuan pendidikannya untuk melakukan pengadaan barang dan Jasa
Ia juga menjelaskan, kalau dilihat pada SIPLah saat ini, penyedia barang dan jasa lokal di Ambon, masih terbatas pasif pada aplikasi SIPLah
Menurutnya, hal ini menyulitkan satuan pendidikan dalam memilih penyedia dengan keterbatasan anggaran
,”Kalau memilih penyedia dari luar Ambon, kecenderungan ongkos kirim relatif mahal, ini juga menjadi masalah,”urai Kepala Dinas
Untuk itu, menurut Tasso, untuk saat ini penyedia barang dan jasa dihadirkan dalam sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan kota Ambon, untuk membantu sekolah mendorong pihak ketiga atau penyedia lokal untuk bisa masuk pada penyedia barang dan Jasa Melalui SIPLah
Selain itu menurut Tasso, mekanisme prosedur yang dilakukan agar diketahui oleh kepala sekolah dalam rangka menjamin Akuntabilitas, transparasi, pelaksanaan efesien dan efektif pada masing-masing satuan pendidikan