Namlea, Tribun Maluku.com
Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid (MIH) dengan tegas membantah tudingan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dialamatkan aktifis PMII terhadap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, MIH akan melapor balik beberapa oknum aktifis PMII ke Polda Maluku.”Tanggal 22 Oktober saya akan bertolak ke Ambon ke Reskrimsus Polda Maluku menyikapi laporan dari aktifis PMII Komisariat IAIN Ambon pada Rabu kemarin ,”tegas MIH.
Sekda mengaku , kalau semula dirinya tidak tahu kalau kembali dilaporkan oleh aktifitas PMII Rabu lalu (16/10/2024).
Ia baru kaget setelah membaca isi berita sejumlah media pernyataan dari seorang aktivis, Irfan Matdoan, Ketua Bidang Ekstranal PMII Komisariat IAIN Ambon, yang mengaku kalau ini laporan kedua yang disampaikan ke Reskrimsus Polda.
Sepengetahuan MIH, laporan pertama oleh aktivis PPMII di bulan Maret / April tahun 2023 lalu dipimpin langsung oleh Ketua PMII Cabang Ambon, Marwan Mahtelu. Marwan bercuap-cuap dengan sengaja mencemari nama baik MIH di publik lewat pemberitaan resmi sejumlah media online maupun media cetak.
Tidak terlalu memusingkan masalah itu, MIH lebih memilih memberikan keterangan dan kesaksian di reskrimsus Polda Maluku pada saat itu.
Ia memilih mendiamkannya karena ada saran baik dari sejumlah kerabat dekatnya. Bahkan Marwan telah datang ke rumahnya.
Namun di belakangan hari Marwan berulah lagi dengan mengeluarkan pernyataan lewat media massa pada pertengahan September lalu.
Kini kejadian serupa diulangi lagi oleh Irfan Matdoan. “Ini fitnah dan telah mencemarkan nama baik saya,”tegas MIH.
MIH menduga, menduga serangan kepada dirinya bagian dari penggiringan opini bermuatan politik yang dimainkan oleh oknum tertentu di pilkada Buru dan pilkada Gubernur Maluku.
Dikatakan, kebetulan putranya ada di PAN dan bekerja untuk kepentingan kandidat yang diusung oleh PAN, yakni 2M dan Paslon IKHLAS, sehingga ada yang terganggu karena getol akan memenangkan paslon gubernur Maluku yang lain dan Paslon yang lain di pilkada Buru.Â
Sekda faham betul kalau Marwan Titahelu itu ada di kubu siapa yang dalam kicauannya di banyak group WA selalu jualan salah satu kandidatnya. Tanpa dia menyebut nama kandidat tersebut.
Menjawab terkait desakan dari PMIIÂ agar Reskrimsus Polda Maluku memeriksa dirinya tentang pengelolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2. 318.063.000, dan 2022 sebanyak Rp 1.168,100.00, MIH dengan senang hati katakan akan datang memberikan keterangan ulang bila nanti dipanggil lagi oleh reskrimsus polda.
Sudah barang tentu, kesaksiannya akan tetap sama dengan keterangan yang pernah diberikan di hadapan penyidik pada bulan April tahun 2023 lalu.
“Saya sudah beri keterangan sebagai saksi di reskrimsus Polda dan saya bukan pengelola anggarannya,”tandas MIH.
Sebagaimana diketahui, laporan serupa pernah disampaikan ke Polda Maluku pada periode Maret/ April 2023 dan juga ke Kejaksaan Negeri Buru .
Selanjutnya, MIH telah mendatangi Reskrimsus Polda Maluku dan juga Kejaksaan Negeri Buru di tahun 2023 lalu guna diambil keterangan sebagai saksi.
Dia menegaskan, di tahun 2019 lalu, dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota Kabupaten Buru dan mulai resmi menjadi Sekda Buru pada tanggal 20 Desember tahun 2020.
Lantas dari mana aktifis PMIIÂ punya bukti dirinya terlibat pencucian uang dan SPPD Fiktif, kalau bukan hanya fitnah.
Bahkan saat telah menjadi Sekda hingga kini dan akan pensiun di akhir tahun 2025 nanti, MIH tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Pemkab Buru.
Kuasa Pengguna Anggaran di tahun 2021 dan 2022 waktu itu dipegang Asisten I, Masri Bugis. Setelah Masri pensiun Kuasa pengguna anggaran dipegang oleh orang lain .
Menanggapi aksi terbaru kali ini, MIH mengaku tidak akan terus berdiam diri dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Ada dua orang yang mereka ada disebut media sebagai pemberi informasi yang akan dilapor balik, yakni Irfan Matdoan dan Marwan Titahelu.
Menyentil soal dugaan pencucian uang, dengan tegas MIH juga membantahnya, karena selama menjadi sekda ia tidak pernah menggunakan uang negara untuk membeli aset pribadi.
Ia menjelaskan, ada punya investasi di depot pengisian BBM di dataran Waeapo dengan direktur Rifai Duwila.
Aset itu ia beli menggunakan modal kredit dari BRI Cabang Ambon dengan jaminan tanah dan rumah kediaman pribadi . Dari Bank Maluku juga MIH mendapat bantuan kredit.
Bahkan ia juga ada mengambil kredit di BNI Namlea dengan jaminan pensiun dan juga istrinya mengambil kredit di bank yang sama guna memperlancar usaha mereka.
“Lalu dari mana mereka bisa buktikan saya beli pakai uang negara,”sesali MIH.
Terkait dengan tudingan kalau dirinya diduga terlibat SPPD Fiktif di tahun 2019/2020, MIH menjelaskan di musim covid saat itu, dirinya tidak sekalipun bepergian ke luar daerah dan tidak pernah menggunakan anggaran SPPD .
Hal itu juga sudah dijelaskan di hadapan penyidik kejaksaan dan Polda. Saat itu yang bertanggungjawab sebagai KPA di Sekretariat Pemkab Buru juga bukan MIH, tapi Masri Bugis (Asisten I) dan berikutnya Mansur Mamulaty (Asisten III).
Pejabat di Sekretariat Pemkab yang lebih banyak menggunakan SPPD hanya Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati, Amustofa Besan. Namun semua ada bukti pertanggungjawabannya .