Ambon, Tribun Maluku: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 29 Juli 2021, maka telah terjadi pendelegasian kewenangan dari beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustraian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pangan Nasional.
Namun, secara hukum kewenangan ini harus ditindaklanjuti dengan revisi organisasi dan tata kerja dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Maluku.
Karena tidak serta merta kewenangan tersebut diambil alih oleh Dinas Ketahanan Pengan Provinsi Maluku,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, ST. M.Si di Ambon, Rabu (21/6/2023).
Menurut Dr. Jais, Dinas Ketahanan Pangan pada prinsipnya apapun tugas yang diberikan oleh Gubernur Maluku pasti dilaksanakan.
Namun, dalam hal kewenangan itu Dinas Ketahanan Pangan menunggu hasil revisi dari pada Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja atau Perangkat Daerah yang ada di Provinsi Maluku.
Saat ini terdapat 12 Tusi (tugas dan fungsi) pada Dinas Ketahanan Pangan dan soal pengalihan kewangan dari beberapa Kementerian kepada Badan Pangan Nasional belum ada di dalam tusi tersebut.
“Jadi pada tataran level OPD revisi tersebut belum dilakukan sehingga kewenangan masih berada pada Disperindag, Pertanian maupun Bulog,” ucap Dr. Jais.
Sambil menunggu hasil revisi namun tugas-tugas dari Ketahanan Pangan tetap dilakukan seperti persiapan pembuatan Neraca Pangan dan ini menjadi tugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Disperindag Provinsi Maluku.
“Jadi kita bersama-sama melaksanakan tugas itu, sembari juga turut serta dalam membuat Neraca Produksi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku karena Neraca Pangan dan Neraca Produksi saling berkaitan,” ulas Dr, Jais.
Jika Neraca Pangan dan Neraca Produksi sudah dibuat dengan baik maka, akan menjadi satu peta jalan dalam merumuskan semua kebijakan yang berkaitan dengan pertanian, perindustrian dan perdagangan, maupun pangan.
Kebijakan apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Maluku, maka akan ada banyak informasi yang diperoleh pada Neraca Pangan dan Neraca Produksi.
“Jadi dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan antara Dinas Ketahanan Pangan dan Disperindag Provinsi Maluku untuk pembuatan Neraca Pangan yang akan dipimpin oleh Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Maluku,” tutup Dr. Jais.